Sinarpos.com
Medan – Polda Sumatera Utara menangguhkan penahanan Ketua organisasi masyarakat (Ormas) FKPPI Langkat bernama Bambang alias Bembeng.
Polisi menyebut penahanan Bambang ditangguhkan karena alasasan Kesehatan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mulanya membenarkan kabar penangguhan penahanan Bambang.
“Iya (ditangguhkan),” katanya, Jumat (16/8/2024).
Kombes Sumaryono mengatakan Bambang saat ini sedang mengalami sakit berat.
Hal itu yang menjadi dasar polisi menangguhkan penahanan tersangka.
“Ditangguhkan karena sakit berat,” imbuhnya
Sebelumnya diberitakan, Bambang alias Bembeng ditangkap karena kasus perjudian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, yang menuturkan Bembeng ditangkap akhir pekan lalu.
“Betul (Bembeng ditangkap), hari Sabtu atau Minggu (ditangkap),” kata Hadi, Selasa (13/8/2024).
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut penangkapan Bembeng berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perjudian.
Hadi tidak merinci apakah Bembeng sebagai pengelola atau pemilik lapak judi tersebut.
“Adanya dumas (pengaduan masyarakat) terkait dengan perjudian, sedang didalami penyidik (Bembeng sebagai apa di kasus judi),” ucapnya
Hadi menjelaskan jika Bembeng ditangkap saat pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Namun Hadi mengaku belum dapat informasi soal status Bembeng di kasus narkoba tersebut.
“Itu pada saat proses pemeriksaan di Direktorat Narkoba kalau tidak salah, kemudian ditindaklanjuti juga dengan dumas terkait dengan perjudiannya,” jelasnya.
Saat ini Bembeng berstatus tersangka di kasus perjudian. Bembeng ditahan di Polda Sumut saat ini.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan,” tutupnya.
Saat ini Bembeng berstatus tersangka di kasus perjudian. Bembeng ditahan di Polda Sumut saat ini.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan,” tutupnya.
(ard/Humas Polda Sumut)