Search for:
Jangan Buang Waktumu Untuk Narkoba

Jangan Buang Waktumu Untuk Narkoba

KOTA CIMAHI || Ada tujuh tersangka dengan jaringan yang berbeda-beda sebagai pengedarnya. Tujuh tersangka itu diamankan di tempat dan waktu yang berbeda-beda pula.

Para pengedar barang haram itu mulai merambah transaksi via media sosial untuk mengelabui polisi. Meskipun mereka masih tetap juga mempertahankan transaksi konvensional.

Kota Cimahi menjadi salah satu daerah sasaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam kurun waktu sebulan, polisi menggagalkan peredaran 148 gram lebih sabu yang dipasok dari berbagai daerah.

“Sepanjang Januari 2024 ini, kita amankan 7 pengedar sabu. Jumlah barang buktinya sebanyak 148,96 gram,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (2/2/2024).

“Modusnya rata-rata tetap adu banteng, sistem tempel dengan maps. Tapi mereka juga sudah mulai sering transaksi via medsos, itu supaya tidak terendus polisi,” ujar Aldi.

Salah satu tersangka yang diamankan yakni ibu rumah tangga berinisial AAS. Ia mengaku baru terjun ke dunia gelap itu menjadi pengedar sabu sejak Januari 2024.

“Tapi kita masih dalami pengakuannya, karena tidak mungkin masih baru-baru ini. Dia diamankan di rumahnya di Kota Bandung,” ujar Aldi.

Dari tangan AAS, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat 20 gram. Barang itu didapat dari seorang pria berinisial RY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Nah supaya tidak mengundang kecurigaan, jadi dia ini mengedarkan sabu-sabu itu juga sambil berjualan minuman dingin,” kata Aldi.

Kepada polisi, AAS mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu demi memenuhi kebutuhan ia dan anak-anaknya. Apalagi suaminya sudah lama tidak bekerja sehingga tak memiliki pendapatan.

“Pengakuannya untuk keperluan sehari-hari, karena dia punya 5 anak yang harus dibiayai. Sementara suaminya pengangguran,” ucap Aldi.

Penyebab terjerumusnya anak anak ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap sehingga perbuatan tercela seperti inipun akhirnya mereka jalani.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


**Detik.com

(Sh**)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!