
Kabupaten Bandung, 6 November 2025
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung pada Kamis, 6 November 2025, resmi menyerahkan empat sertifikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset pemerintah serta mendukung optimalisasi pengelolaan tanah negara.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Acara berlangsung di kantor BPN Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung, pejabat struktural BPN, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga negara dalam upaya menjaga aset pemerintah agar memiliki landasan hukum yang kuat. “Dengan sertifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait status tanah aset pemerintah, khususnya yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengapresiasi langkah BPN yang telah menyelesaikan proses sertifikasi dengan cepat dan akurat. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut akan menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum, sekaligus menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan.
Penyerahan sertifikat ini juga sejalan dengan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memperkuat tata kelola aset negara dan daerah.
Selain kegiatan penyerahan sertifikat, BPN Kabupaten Bandung juga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN yang baru pada 5 November 2025. Pergantian pejabat tinggi ini diharapkan membawa semangat baru dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Ke depan, BPN Kabupaten Bandung akan terus melanjutkan berbagai program strategis pertanahan, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), legalisasi aset pemerintah, dan penguatan layanan digital pertanahan. Seluruh program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BPN Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah berbasis kepastian hukum pertanahan yang kuat dan berkelanjutan.**
(Sam )






