Dua TSK Pengedar Sabu Diringkus SatresNarkoba Polres Lahat

Dua TSK Pengedar Sabu Diringkus SatresNarkoba Polres Lahat

Sinarpos,Lahat_Sum-sel :23 September 2024.

Dua orang Tersangka. yakni An. AZ (30 Tahun) laki laki asal Warga Perumnas Kapling Blok C No. 27 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Bandar Jaya dan rekan nya WE (36 tahun) prempuan asal warga Gang Masjid Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kota Negara Kec. Lahat Kab. Lahat di amankan pihak Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Satres Narkoba AKP Khairuddin SH.

Kapolres Lahat AKBP God Parlarso S.Sinaga SH.SIK.MH melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH mengatakan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba, berdasarkan laporan polisi LP / A – 49 / IX / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 22 September 2024.

Berawal pada hari Minggu Tanggal 22 September 2024 Sekira Pukul 01.00 WIB di Gang Lematang Rt. 06 Rw. 02 Kel. Pasar Bawah Kec. Lahat Kab. Lahat. sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika inisial Az dan We

Saat di Interogasi pihak penyidik Polres lahat kedua orang tersangka tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,

Sementara Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa 1 (satu) Paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua lima) gram;
Dan 1 (satu) Paket kecil serbuk
kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; Berat total keseluruhan Narkotika jenis sabu tsb yaitu 1,44 (satu koma empat empat) gram.

Selain itu barang bukti didalat 1 ( satu) unit handphone android merk OPPO warna biru ⁠1 ( satu) unit handphone android merk SAMSUNG A12 warna biru; 1 (satu) set alat hisap sabu; dan Pasal yang disangkakan kan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.

Pewarta .M.Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top
Optimized by Optimole