Zuherman Gelar Dalom Bangsa Marga Buay Nyata: Adat Lampung Saibatin Tidak Bisa di Perjual Belikan

Sinarpos.com

Tanggamus – Dalam semangat menjaga marwah dan kehormatan adat istiadat Lampung Sai Batin, Marga Buay Nyata secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Tanggamus. Surat ini ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, dan Kapolres Tanggamus.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Adat Marga Buay Nyata, Zuherman Gelar Dalom Bangsa, sebagai bentuk penegasan bahwa adat dan hak ulayat masyarakat adat tidak dapat diperjualbelikan atau diklaim sepihak oleh pihak mana pun.

“Kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati Tanggamus, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres Tanggamus, agar Forkompinda mengetahui bahwa adat istiadat tidak bisa dijual-belikan,” tegas Suherman pada Rabu, (12/11/2025).

Zuherman menjelaskan bahwa wilayah adat Buay Nyata meliputi lima pekon : Pekon Kota Agung, Pekon Terbaya, Pekon Kedamaian, Pekon Kusa, dan Pekon Teba.

Ia juga menegaskan batas-batas wilayah adat yang telah disepakati sejak lama antara dua pimpinan adat, yaitu Pesikhah Buay Belunguh dan Muhammad Khalil sebagai Kepala Negeri serta pimpinan adat Marga Buay Nyata bergelar Pangikhan Ratu Marga pada tahun 1966.

“Wilayah adat kami di sebelah utara berbatasan dengan hutan lindung, selatan dengan laut Samudra, timur dengan Way Kerta, dan barat berbatasan dengan Way Jelay. Kesepakatan batas ini sudah ada sejak tahun 1966 dan masih kami pegang teguh hingga hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Harian dan Penyimbang Adat Marga Buay Nyata Mat Helmi dengan gelar Batin Pemuka Adat, menegaskan bahwa langkah penyampaian surat ini adalah bentuk penghormatan kepada pemerintah daerah serta upaya untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

“Tujuan kami menyampaikan kepada pemerintah daerah adalah agar di sebelah barat tanah eks-PT Tanggamus Indah, banyak masyarakat kami yang telah lama berkebun. Kami tidak ingin diganggu oleh pihak mana pun yang mengatasnamakan Buay Belunguh Tanjung Hikhan,” ujar Mat Helmi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memahami bahwa HGU PT Tanggamus Indah telah habis masa kontraknya, sehingga tanah tersebut secara hukum kembali kepada negara.

“Apabila negara akan menggunakan kembali tanah itu untuk kepentingan nasional, kami masyarakat Marga Buay Nyata siap menyerahkan dengan senang hati. Tapi selama tidak digunakan, masyarakat kami berhak menjaga dan mengelolanya secara adat,” tutup Mat Helmi.

Langkah yang diambil Marga Buay Nyata ini menunjukkan kedewasaan dan ketegasan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya serta keutuhan wilayah adat istiadat di tengah dinamika pembangunan daerah.

Kedekatan aparat dan masyarakat di akar rumput diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memahami, menghormati, dan melindungi nilai-nilai luhur adat Lampung Sai Batin sebagai bagian integritas, dari jati diri bangsa dan menjaga keutuhan adat istiadat yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Laporan ; Dedi Okta Kabiro Tanggamus

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek