
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Belakangan ini, publik Kabupaten Pesisir Barat dihebohkan dengan beredarnya kabar dibeberapa media online terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) para pedagang dilapangan Merdeka Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung yang dipungut biaya Iuran setiap bulannya tanpa diberikan Karcis Retribusi yang jelas, Menanggapi isu tersebut, Plt Kepala Dinas Koperindag M.Maruf S.P memberikan Tanggapan nya.
Dalam keterangannya kepada Tim awak media pada hari Selasa 16 Desember 2025 melalui sambungan via telpon WhatsApp Plt Kadis Koperindag M Maruf S.P menyampaikan bahwa” Retribusi Para Pedagang untuk Sewa Lahan harus sesuai dengan ketentuan Permendagri no 7 tahun 2024 dan Perda no 1 tahun 2024 disana ada prosedurnya tentang Retribusi Daerah, kalau tidak ada ya itu aja Patokannya” kata PLT Kadis Koperindag M.Maruf.
” Untuk UMKM memang betul kami pembinanya tapi kami tidak mengetahui tentang pungutan iuran para pedagang UMKM itu, duduk perkaranya juga saya tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terkait dengan kegiatan itu. Tapi untuk data para UMKM kami memang punya datanya semua, untuk melakukan pembinaan seperti misalnya progam bantuan Kur kami Fasilitasi, Perizinan kami juga fasilitasi serta kami prioritaskan UMKM yang ada dan terdaftar” ujarnya.
Lebih lanjut, PLT Kadis Koperindag M Maruf S.P menjelaskan” Menurut saya kalau untuk uang iuran kebersihan para pedagang UMKM di Lapangan Merdeka ya tidak Masalah, tapi kalau pungutan terkait dengan aset Daerah harus ada dasarnya dan tidak bolehlah, harus sesuai dengan Perda dan ketentuan aturan yang ada, itu Retribusi apa.. ??? Kalau itu barang milik Daerah itu harus mengacu pada Permendagri no 7 tahun 2024 ada prosesnya sewa menyewa masuk dalam Perda Retribusi Los pasar dan sebagainya ” Imbuh PLT Kadis Koperindag M Maruf.
” Saya juga akan memanggil UMKM yang terdaftar dan yang ada dilapangan Merdeka tersebut, kami akan dengarkan aspirasi para pedagang UMKM, dan Kami juga akan memanggil pihak – pihak yang diserahkan mengelola Lapangan Merdeka tersebut, mencari solusi jalan keluarnya agar tidak memberatkan para Pedagang dan pungutan iuran harus sesuai dengan ketentuan aturan aturan yang ada ” tutup PLT Kadis Koperindag M. Maruf.






