
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Pesisir Barat Unit Reskrim Polsek Bengkunat kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang berada di wilayah hukum Polsek bengkunat.
Kronologi Kejadian:
Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar Pukul 17.00 WIB motor korban tersebut berinisial SN letakkan di garasi samping rumah saya, Sepeda motor tersebut berjenis Honda BEAT warna Pink Hitam Tahun 2019 dengan NOPOL BE 4767 XI, NOSIN JM11E2336726, NOKA MH1JM1127KK355117.
Lalu sekira pukul 18.30 Wib korban mendengar cucunya menangis di dalam rumah, lalu karena mendengar cucunya menangis korban berniatan mengajak cucunya naik motor. Pada saat keluar dari rumah untuk mengajak cucunya menaiki motor tersebut korban melihat motor tersebut sudah tidak ada lagi di garasi samping rumahnya tersebut, karena melihat motor tersebut sudah tidak ada korban langsung melapor ke Polsek Bengkunat
Kronologi Penangkapan:
Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025,kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku beserta barang bukti yang akan dijual ke daerah Ranau Palembang,Sumatra Selatan.
Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan D,S.Psi.,M.M. bersama Kanit Reskrim IPDA Jepriansyah,S.H. beserta Anggota Polsek Bengkunat Melakukan Pengejaran sampai di Jalan lintas Kawasan Tnbbs Krui Liwa dengan dibantu Masyarakat,Pelaku berhasil diamankan beserta Barang Bukti, selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap pelaku berinisial Sdr. HA Bin MASTAIF (Alm).
setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka Sdr. HA Bin MASTAIF (Alm) ditetapkan sebagai Tersangka pencurian Sepeda motor tersebut berjenis Honda BEAT warna Pink Hitam Tahun 2019 dengan NOPOL BE 4767 XI, NOSIN JM11E2336726, NOKA MH1JM1127KK355117 selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan D,S.Psi.,M.M., mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan serta kerja sama masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
“Dengan kerja sama yang baik,Kami bersama dengan masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.”
“Dari peristiwa tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain,1 unit sepeda motor honda beat warna magenta,1 buah kunci sepeda motor, 1 lembar salinan BPKB motor honda beat,dan 1 lembar salinan STNK.”ucapnya
Dan maka dari itu Pelaku Sdr. HA Mendapatkan Hukuman Sebagai Mana Tercantum Dalam Pasal 363 KUHPidana Paling lama 7 Tahun Penjara.Dan kini Pelaku tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.