
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Unit Reskrim Polsek Bengkunat kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin malam, (18/8/2025).
Kronologi Kejadian:
Peristiwa bermula saat korban Berinisial HR tengah berada di rumah temannya, Sdr. AR, yang beralamat di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Sekira pukul 02.00 WIB dini hari, korban mendengar suara mencurigakan dari arah rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Merasa curiga, korban segera kembali ke rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, Honda Beat warna merah hitam, telah raib digondol pencuri.
Tanpa membuang waktu, korban meminjam sepeda motor temannya dan langsung melakukan pengejaran. Dalam proses pencarian, korban menghubungi dan meminta bantuan pihak kepolisian dari Polsek Bengkunat.
Kronologi Penangkapan:
Sekira pukul 03.00 WIB, Selasa 19 Agustus 2025, Unit Reskrim Polsek Bengkunat menerima laporan dari korban dan segera melakukan tindakan cepat. Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jepriyansa, S.H., bersama anggota unit, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat.
“Upaya pengejaran membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditemukan dan diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor hasil curiannya. Meski mengalami luka lecet akibat terjatuh, pelaku segera dibawa ke Mapolsek Bengkunat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 59991 KPO dan satu buah kunci leter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.”
Kapolsek Bengkunat melalui Kanit Reskrim IPDA Jepriyansa, S.H., mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan serta kerja sama masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
Atas Perbuatannya Pelaku Sdr. EM Mendapatkan Hukuman Sebagai Mana Tercantum Dalam Pasal 363 KUHPidana Dengan Ancaman Paling lama 7 Tahun Penjara.Dan kini Pelaku tengah menjalani proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.