Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Ungkap Kasus Pembobolan Toko
SINARPOS.com Lampung Timur, 30 Mei 2025 — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim) yang terdiri dari Polsek Purbolinggo dan Polsek Way Bungur berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan toko dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial ML (23), warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candi Piro, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pada Jumat (30/05/2025) di rumah ibunya yang terletak di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (28/05/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat pelaku membobol toko milik RD (26), warga Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo.
Pelaku diketahui menggunakan linggis untuk mencongkel pintu toko dan mencuri berbagai barang, termasuk 1 unit ponsel merk OPPO, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, 1 buah cokelat Silverqueen, 1 tumbler, body scrub merk Zin Zui, 1 botol sampo, 1 botol deodoran, serta 1 pack balon warna-warni. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 4.000.000,-.
Bermodalkan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh dari lokasi kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil melacak keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumah ibunya yang terletak di Desa Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur, tanpa perlawanan.
BACA JUGA : Polda Lampung Gencar Berantas Kejahatan Jalanan, Tim Tekab 308 Tak Beri Ruang bagi Kriminal
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah linggis, 1 senter, dan 1 unit ponsel yang diduga hasil pencurian. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Purbolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rekam Jejak Kejahatan Pelaku

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa ML bukanlah pelaku pertama kali. Ia diketahui pernah melakukan tindak kejahatan serupa sebelumnya.
Pelaku terlibat dalam pencurian kotak amal di dua masjid yang berada di Kecamatan Purbolinggo dan Way Bungur. Selain itu, ia juga pernah mencoba mencuri barang di Toko JNE Purbolinggo, meskipun percobaannya gagal.
Pelaku ML dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengatur hukuman bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan cara membobol atau merusak pintu atau kunci tempat yang dijadikan sasaran.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas kejahatan, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian.
“Dengan menggunakan teknologi seperti rekaman CCTV dan kerja sama yang solid antara Polsek Purbolinggo dan Polsek Way Bungur, kami dapat mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami akan terus berupaya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Heti Patmawati.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.