Tilap 500 Juta Lebih Dana Desa, Mantan Peratin di Pesisir barat Ditahan Kejaksaan

Sinarpos.com

Pesisir Barat – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Krui menetapkan mantan Peratin Tanjung Kemala Berinisial ” Y” kecamatan Bangkunat kabupaten pesisir barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp526 juta, Senin (19/05/2025)

Menurut keterangan Dalam Pers rilisnya Kacabjari Lampung barat cabang Krui, Yogie Verdika S.H,.M.H ,Bahwa penetapan tersangka ” Y ” berdasarkan surat penetapan tersangka kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui no : B-04/L.814.8/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Tilap 500 Juta Lebih Dana Desa, Mantan Peratin di Pesisir barat Ditahan Kejaksaan

Bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka Y yaitu dengan cara pada beberapa kegiatan yang mengunakan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) pada pekon tanjung Kemala pada tahun anggaran Januari 2021 s/d September 2022 tersangka Y membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100% namun faktanya tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif dan tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran ril dilapangan.

BACA JUGA : Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Ormas dan Oligarki di Desa Sampali: Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemagaran Sepihak

Bahwa akibat perbuatan tersangka Y , terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 526.166.175 ,- (lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ) sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari inspektorat kabupaten pesisir barat no : 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025

Bahwa perbuatan tersangka Y diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang undang republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan undang undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUH Pidana.

Bahwa Selanjutnya terhadap tersangka Y akan dilakukan penahanan dirutan kelas II B Krui selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025 , berdasarkan surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui NO: PRINT – 01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam