Syech Hud Ismail : Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Dilamteng, Negara Harus Hadir Menyelamatkan

Sinarpos.com

Lampung – Di tengah upaya negara menjamin perlindungan anak sebagai warga negara yang belum cakap hukum, justru kembali terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyayat nurani. Seorang anak berusia 11 tahun di Dusun Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang terekam dalam video dan kini menyebar luas di tengah masyarakat, Rabu (23-07-2025).

Kekerasan yang terjadi bukan semata tindakan spontan, melainkan mengindikasikan adanya pola penyelesaian masalah yang keliru dan membudaya. Dalam video yang beredar, pelaku diduga merupakan orang dewasa yang justru seharusnya menjadi pelindung anak, namun dalam kasus ini diduga berperan sebagai pelaku tindakan sadis yang mencederai kemanusiaan.Institusi hukum menjadi harapan utama ketika masyarakat sipil sudah tak mampu lagi menangani keadilan secara setara.

Pihak keluarga korban tidak tinggal diam, mereka telah melaporkan dugaan kekerasan ini ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor: LP/B/40/VII/2025/SPKT/POLSEK GUNUNG SUGIH/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Juli 2025. Laporan ini kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Konsekuensi dari kekerasan terhadap anak bukan hanya soal luka fisik, melainkan kerusakan psikologis yang bisa membekas dalam jangka panjang. Anak yang mengalami kekerasan cenderung mengalami trauma mendalam, kehilangan kepercayaan diri, hingga risiko gangguan mental seperti kecemasan atau depresi yang menghambat tumbuh kembang mereka

Dalam sistem hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, bukan justru dihakimi dengan tindakan represif oleh masyarakat atau individu tertentu. Narasi kekerasan sebagai bagian dari pendidikan tidak lagi relevan di era perlindungan hak anak yang semakin maju.

Hukum di Indonesia telah menegaskan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana hingga 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Bahkan bila korban meninggal dunia, pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Identitas pelaku yang memiliki hubungan struktural atau sosial terhadap korban dapat menjadi pemberat hukuman. Dalam banyak kasus, pelaku berasal dari lingkungan dekat anak seperti orang tua, wali, atau guru. Dalam situasi ini, undang-undang memperberat hukuman sepertiga dari ancaman pidana awal sebagai bentuk perlindungan khusus terhadap anak.

Realitas sosial yang kita hadapi memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es terjadi di banyak tempat namun tidak terungkap. Banyak kasus tidak pernah masuk ke ranah hukum karena dianggap aib atau diselesaikan secara internal. Namun dalam konteks ini, penyidik memiliki peran vital untuk mengungkap kejadian secara utuh, dari hasil visum et repertum hingga keterangan saksi, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Korban yang masih berada pada usia belum dewasa membutuhkan penanganan yang holistik dan menyeluruh, tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga psikologis dan sosial. Negara wajib hadir, memberi perlindungan hukum, menyediakan fasilitas rehabilitasi, serta menjamin pendampingan medis dan psikologis bagi anak yang menjadi korban. Keterlibatan semua pihak dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak harus menjadi gerakan kolektif.

Tidak cukup hanya bergantung pada undang-undang dan aparat penegak hukum, masyarakat sipil juga harus aktif membentuk lingkungan yang aman dan suportif bagi anak. Orang tua, pendidik, tokoh agama, hingga pejabat daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam memberi contoh cara mendidik tanpa kekerasan.

Pernyataan tegas disampaikan oleh Syech Hud Ismail, S.H., Advokat Persadin Lampung, kepada awak media yang menilai bahwa kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. Ia mendorong aparat kepolisian untuk bekerja transparan dan menjadikan kasus ini sebagai momentum penting untuk memutus siklus kekerasan di masyarakat.

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, tetapi cermin kebobrokan moral kita sebagai masyarakat yang gagal membedakan antara mendidik dan menyiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa marah terhadap anak bukan pembenaran untuk mencelakai, terlebih ketika anak masih dalam proses belajar memahami lingkungan dan hukum.

Nilai-nilai agama pun menolak kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan, apalagi terhadap anak yang lemah secara fisik dan sosial. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, Orang-orang yang berbelas kasih akan mendapatkan belas kasih dari (Allah) Yang Maha Pengasih. Karena itu, berbelas-kasihlah kepada setiap makhluk di bumi, niscaya penduduk langit akan mengasihi mu.(*)

  • BERITA TERKAIT

    One thought on “Syech Hud Ismail : Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Dilamteng, Negara Harus Hadir Menyelamatkan

    1. This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your magnificent post. Also, I’ve shared your site in my social networks!

    Tulis Komentar Anda Tentang Informasi ini

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi