.webp?resize=1280,1063&ssl=1)
SINARPOS.com | Bungo, Jambi 10 Maret 2026 – Persidangan perkara sengketa Akta Jual Beli (AJB) atas nama almarhum Safran yang diduga beralih kepada Sadriyanto menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pers di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan bukti tertulis, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan pada 7 April 2026 mendatang.
Perkara ini menarik perhatian publik setelah muncul sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan AJB yang melibatkan notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Sumardiyono.
Beberapa pihak menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan terkait prosedur administrasi maupun verifikasi dokumen dalam proses jual beli tersebut.
Sejumlah sumber dari kalangan organisasi masyarakat di Kelurahan Sei Pinang, Kecamatan Taman Agung, Kabupaten Bungo, menyebutkan beberapa poin yang dianggap janggal, di antaranya:
- Notaris disebut tidak melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek perkara.
- Proses survei lokasi diduga dilakukan oleh pihak lain yang diperintahkan notaris.
- Saat penandatanganan dokumen jual beli, notaris diduga tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
- Tidak adanya permintaan dokumen pernikahan pemilik sertifikat atas nama Safran dan istrinya Nur Aini sebagai syarat administrasi transaksi.
- Transaksi jual beli disebut terjadi pada tahun 2017, sementara Safran dilaporkan telah meninggal dunia pada tahun 2016.
Kondisi tersebut memicu berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat, aktivis organisasi, serta kalangan pers di Kabupaten Bungo. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara hukum agar memperoleh kejelasan dan kepastian.
Salah seorang tokoh masyarakat, Erwin Siregar, menyampaikan kritiknya terhadap dugaan ketidaksesuaian waktu antara transaksi dan wafatnya pemilik sertifikat.
“Jika benar transaksi terjadi setelah pemilik sertifikat meninggal dunia, tentu hal ini harus dijelaskan secara hukum dan administratif,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PERADI Bungo sekaligus advokat, Sinartoba Lubis SH, kepada SINARPOS.com, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 14.27 WIB di kantornya di kawasan Pasar Atas, menyampaikan bahwa persoalan tersebut patut dikaji lebih lanjut.
Menurutnya, apabila dalam proses penerbitan akta ditemukan pelanggaran prosedur atau etik profesi, maka pihak terkait dapat melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Notaris (DKN) maupun Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan jabatan notaris atau PPAT, tentu mekanisme pengaduan ke Dewan Kehormatan Notaris maupun instansi terkait dapat ditempuh agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Andi Dolok Saribu SH MH, yang turut mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bungo. Ia menjelaskan bahwa sidang terakhir beragendakan pemeriksaan bukti tertulis dari para pihak yang terlibat.
Dalam perkara tersebut disebutkan beberapa pihak terkait turut tercantum dalam proses persidangan, di antaranya BRI Bungo, Kantor BPN Bungo, Kantor Lelang Bungo, serta pihak notaris yang diwakili kuasa hukumnya.
“Hari ini sidang pembuktian tertulis dari para pihak yang terlibat telah dilaksanakan. Selanjutnya majelis hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan setempat pada 7 April 2026,” ujar Andi Dolok Saribu.
Ia menambahkan, penjadwalan tersebut mempertimbangkan jeda waktu hari libur serta momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga persidangan berikutnya baru dapat dilanjutkan setelah masa libur tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum perkara sengketa AJB tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Bungo dan akan memasuki tahap pemeriksaan lokasi objek sengketa pada sidang mendatang.





