Sidang PN Pekanbaru, Saksi Ahli Pidana Tegaskan Jekson Sihombing Harus Dibebaskan

SINARPOS.com Pekanbaru || Sidang dengan Perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr atas nama Terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Agenda persidangan meliputi Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli Pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemeriksaan Saksi A De Charge (Saksi Meringankan), serta Pemeriksaan Ahli Pidana dari pihak Terdakwa.

Pemeriksaan Ahli Pidana dari JPU

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli pidana Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Dosen sekaligus Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sementara itu, Ahli Bahasa Dr. Khaerunnisa, M.Pd., Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang sebelumnya diagendakan hadir, tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut menjadi keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa karena dinilai berkaitan dengan pembuktian unsur perkara.

Dalam pemeriksaan, JPU mengajukan pertanyaan kepada ahli pidana:

Pertanyaan:
“Ketika ada orang mengirimkan video demo, apakah itu termasuk ancaman?”

Jawaban ahli:
“Ya.”

Penasihat Hukum Terdakwa kemudian mengajukan pertanyaan berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, bahwa Saksi Nur Riyanto Hamzah tidak membantah dirinya yang meminta JS untuk mengirimkan video tersebut, bukan atas inisiatif Terdakwa.

Pertanyaan:
“Bagaimana pendapat ahli apabila video dikirim atas permintaan pihak penerima?”

Jawaban ahli:
Menyatakan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena menyangkut fakta persidangan.

Berdasarkan dinamika tanya jawab dalam persidangan, terlihat bahwa ahli pidana dari JPU pada awalnya memberikan jawaban tegas bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika Penasihat Hukum menguji pendapat tersebut dengan fakta persidangan bahwa video dikirim atas permintaan penerima (Saksi Nur Riyanto Hamzah), bukan atas inisiatif Terdakwa, ahli menyatakan hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena menyangkut fakta persidangan.

Sikap tersebut menimbulkan kesan inkonsistensi dalam konstruksi pendapat ahli. Pada saat pertanyaan diajukan secara umum oleh JPU, ahli bersedia memberikan penilaian normatif. Akan tetapi ketika konteks faktual yang relevan disampaikan, ahli tidak lagi memberikan pendapat substantif.

Secara analitis, dalam hukum pidana penilaian terhadap suatu perbuatan sebagai “ancaman” tidak dapat dilepaskan dari konteks, intensi, serta relasi antara pengirim dan penerima. Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa pendapat ahli menjadi tidak utuh karena tidak secara konsisten mengintegrasikan fakta persidangan ke dalam analisis normatifnya.

Pemeriksaan Saksi A De Charge

Pihak Terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu:

  1. Dino Susilo – Media Online Persadariau.com
  2. Titus Puba Jaya Silalahi – Media Online Cakaprakyat.com

Pokok keterangan para saksi:

  • Pihak PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media masing-masing saksi.
  • Para saksi menyatakan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi maupun hak jawab dari pihak perusahaan.
  • Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Saksi Nur Riyanto Hamzah yang sebelumnya menyatakan telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Pemeriksaan Ahli dari Terdakwa

Pihak Terdakwa menghadirkan Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., Ahli Pidana dari Universitas Riau.

Pokok keterangan ahli:

  1. Perbuatan Terdakwa, apabila dikaitkan dengan rencana atau penyampaian demo, dapat dinilai dari aspek moral atau etika. Namun hukum pidana mensyaratkan kepastian hukum dan terpenuhinya unsur delik secara tegas.
  2. Demo tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana.
  3. Perbandingan yang disampaikan ahli:
    • “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu” → termasuk ancaman.
    • “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo” → bukan ancaman.
  4. Ahli menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya.
  5. Berdasarkan konstruksi dakwaan yang disampaikan JPU, ahli berpendapat unsur pidana sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.
  6. Ahli menyampaikan bahwa apabila Majelis Hakim ragu terhadap terpenuhinya unsur delik, maka berlaku prinsip in dubio pro reo, yaitu Terdakwa harus dibebaskan.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa secara tegas menanyakan kepada ahli:
“Apakah JS harus bebas?”

Atas pertanyaan tersebut, Prof. Dr. Erdianto Effendi menjawab:
“Ya, bebas.”

Sejalan dengan itu, terdapat adagium hukum pidana:
“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Rencana Pelaporan dan Tanggapan Aktivis

Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan rencana untuk melaporkan Saksi Nur Riyanto Hamzah ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan menghalang-halangi kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Aktivis senior sekaligus pemerhati aktivis dan jurnalis, Leo Siagian (74), menilai dimulainya dugaan rekayasa penjebakan dan kriminalisasi terhadap aktivis anti-KKN Jekson Sihombing dapat berakibat pada proses penuntutan Jaksa dan berpotensi mempengaruhi vonis Hakim, sehingga berujung pada peradilan sesat.

Ia berharap, meskipun situasi terasa berat, hukum harus tetap ditegakkan secara adil.

(TIM)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek