
SINARPOS.com | PEKANBARU — Gelombang protes keras disuarakan oleh aktivis antikorupsi, LSM, insan pers, advokat, serta pemerhati hukum terhadap penahanan aktivis antikorupsi Jekson Sihombing yang hingga kini masih ditahan di Polda Riau. Protes tersebut mencuat di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/1/2026).
Sorotan tajam publik kian menguat setelah terungkap bahwa Jekson Sihombing telah ditahan sejak 14 Oktober 2025, meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Fakta tersebut pertama kali diketahui oleh pihak keluarga saat menghadiri persidangan.
Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Laiden Sihombing, yang juga paman Jekson, mengaku terkejut sekaligus prihatin atas perlakuan hukum yang dialami keponakannya. Ia menyebut, selain penahanan yang dinilai berkepanjangan, Jekson justru ditempatkan secara terpisah dari tahanan lain di ruang “strapsel”, yang selama ini dikenal sebagai ruang penahanan khusus teroris di lingkungan Polda Riau.
Penahanan di Ruang Teroris Dinilai Diskriminatif dan Melanggar HAM

Penempatan Jekson Sihombing di ruang strapsel menuai kecaman luas. Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum menilai tindakan tersebut tidak proporsional, diskriminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, mengingat Jekson bukan tersangka tindak pidana terorisme, kejahatan kekerasan, maupun kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Tindakan aparat dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan HAM, antara lain:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil;
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, tentang perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
- Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mewajibkan negara menjamin perlakuan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan bebas dari kesewenang-wenangan.
Aktivis menilai, penahanan aktivis sipil di ruang khusus teroris dapat dikualifikasikan sebagai bentuk abuse of power dan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi serta kontrol sosial.
Penahanan Berkepanjangan Dipersoalkan, Diduga Langgar KUHAP
Dari aspek hukum acara pidana, penahanan Jekson sejak 14 Oktober 2025 hingga kini juga dinilai tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, terlebih status perkara telah P-21.
Mengacu pada:
- Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana;
- Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur pembatasan penahanan secara ketat dan proporsional;
- Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP, yang membatasi secara limitatif jangka waktu penahanan oleh penyidik dan penuntut umum.
Para pemerhati hukum menilai, apabila alasan penahanan tidak terpenuhi, maka penahanan tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dikategorikan sebagai penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention).
Klarifikasi Keluarga dan Kuasa Hukum Dinilai Diabaikan

Atas kondisi tersebut, Laiden Sihombing bersama penasihat hukum Padil, S.H., M.H., telah berupaya melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, serta Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, seluruh upaya tersebut tidak memperoleh respons yang jelas.
Satu-satunya pihak yang berhasil ditemui adalah staf Humas Polda Riau berinisial “R”, yang menyatakan bahwa Jekson Sihombing merupakan “atensi Mabes Polri Jakarta”, sehingga tidak diizinkan adanya pertemuan atau konfirmasi lebih lanjut.
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan serius, karena tidak dikenal dalam hukum acara pidana istilah “atensi Mabes Polri” sebagai dasar pembatasan hak tersangka.
OTT Rp150 Juta Dipertanyakan, Alat Bukti Dinilai Lemah
Terkait perkara OTT uang Rp150 juta yang disebut-sebut diberikan oleh seseorang bernama Nuryanto, Laiden Sihombing menegaskan bahwa klaim tersebut patut dipertanyakan. Berdasarkan keterangan Jekson kepada SINARPOS.com, ia tidak pernah menerima uang, bahkan tidak pernah bertemu dengan Nuryanto yang mengaku sebagai perwakilan PT Surya Dumai Group (Cilyanda).
Lebih jauh, Jekson menyebut bahwa rekaman CCTV Hotel Puraya justru menunjukkan tidak adanya pertemuan maupun transaksi, sebagaimana yang disampaikan dalam konferensi pers Polda Riau beberapa bulan lalu. Fakta ini dinilai memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dan potensi rekayasa perkara.
Hak Bantuan Hukum Dinilai Dilanggar
Pembatasan akses terhadap kuasa hukum dan keluarga juga menuai kritik tajam. Praktik tersebut dinilai melanggar:
- Pasal 54 KUHAP, tentang hak tersangka memperoleh bantuan hukum sejak penyidikan;
- Pasal 55 KUHAP, hak memilih penasihat hukum sendiri;
- Pasal 56 KUHAP, kewajiban negara menjamin pendampingan hukum.
Pembatasan ini dianggap mencederai prinsip fair trial dan due process of law.
Gelombang Dukungan dan Protes Publik Menguat

Di luar ruang sidang, tepatnya di warung kopi depan PN Pekanbaru, SINARPOS.com menemui sejumlah aktivis LSM, insan pers, advokat, dan tokoh pemuda yang secara terbuka menyatakan protes.
“Jekson bukan perampok, bukan bandar narkoba, bukan pencuri. Lalu kenapa diperlakukan seperti teroris?” ujar salah seorang warga dengan nada geram.
Dukungan juga datang dari Ketua Umum PPWI, Prof. Wilson Lalengke, yang melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, meminta perhatian serius atas penahanan Jekson Sihombing. Ia menilai Jekson justru layak mendapatkan perlindungan negara karena keberaniannya mengungkap dugaan korupsi uang negara bernilai puluhan triliun rupiah.
Surat terbuka tersebut turut ditembuskan kepada enam lembaga tinggi negara, yakni Presiden RI, Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, Forum Reformasi Polri, Dewan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komnas HAM.
Sementara itu, HM dan IS, Aktivis ’66 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPRD (periode 2005), menegaskan bahwa jika persoalan ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh.
“Penegakan hukum di Riau ini hanya slogan. Undang-undang antikorupsi seolah dijadikan alat untuk kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Para aktivis menegaskan, bila praktik semacam ini terus berlangsung, maka hukum berpotensi berubah menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
“Jika aktivis antikorupsi diperlakukan seperti teroris, maka yang sesungguhnya sedang ditahan bukan hanya seseorang, melainkan keadilan itu sendiri,” tegas seorang pemerhati hukum.





