
SINARPOS.com Palembang, 28 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan, Rutan Kelas I Palembang menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Bersama Pemasyarakatan Ikrar Anti Narkoba, Rabu (28/5).
Acara ini diikuti seluruh pegawai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap gerakan nasional menciptakan institusi pemerintah yang bebas dari narkoba.
Bertempat di halaman utama Rutan, kegiatan berlangsung dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan. Dipimpin oleh jajaran pimpinan Rutan, seluruh pegawai secara serempak mengucapkan ikrar anti narkoba yang mencakup empat poin utama:
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba;
- Menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas;
- Mendukung penuh program rehabilitasi serta pemberantasan narkoba;
- Menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan perwujudan dari tanggung jawab moral seluruh jajaran pemasyarakatan.
“Ini adalah bentuk nyata tekad kami. Tidak ada tempat bagi narkoba di lingkungan kerja Rutan Kelas I Palembang. Kami siap menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba di tanah air,” tegasnya.
BACA JUGA : WAKIL BUPATI IRAWAN TOPANI HADIRI DEKLARASI ANTI NARKOBA DI PEKON RAWAS
Gerakan Nasional Bersih Narkoba
Deklarasi ini menjadi bagian integral dari kampanye nasional dalam membangun Lembaga Pemasyarakatan yang bersih, bermartabat, dan bebas dari pengaruh narkotika. Rutan Kelas I Palembang menegaskan dirinya tidak hanya sebagai pelaksana regulasi, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam perang melawan narkoba.
Sebagai penutup acara, seluruh peserta melakukan penandatanganan spanduk deklarasi, sebagai simbol komitmen kolektif untuk menjaga integritas dan menjauhkan narkoba dari institusi pemasyarakatan.
Dengan terlaksananya deklarasi ini, Rutan Kelas I Palembang berharap dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan bersih dari narkoba.