
SINARPOS.com – Bungo, 27 September 2025 👉🏻 Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali menyita perhatian publik. Ketua DPC Ratu Prabu 08 Bungo, Laiden Sihombing, menilai kondisi ini bukan sekadar masalah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya PETI, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial-lingkungan.
Melalui unggahan resmi Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cah Yono, yang menyatakan akan berkantor sementara di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Rantau Pandan, demi mempersempit ruang gerak pelaku PETI, masyarakat justru merasa prihatin. Keputusan ini dianggap mencerminkan lemahnya kesadaran hukum dan minimnya peran pemerintah daerah dalam mencegah PETI sejak akar persoalan.
“Ini bukan kebanggaan bagi masyarakat Bungo. Justru mencoreng wajah Kabupaten Bungo di mata luar, karena menunjukkan rendahnya kesadaran hukum dan pendidikan masyarakat kita,” ujar Laiden Sihombing dalam pertemuan bersama pengurus LSM di SKB Bungo, Minggu (27/9/2025).
Desakan Ratu Prabu 08 Bungo kepada Pemerintah
Dalam kesempatan itu, Laiden menyampaikan beberapa poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bungo:
- Solusi Ekonomi Alternatif
Pemda Bungo diminta membuka alur pendapatan baru bagi masyarakat, seperti program pertanian, koperasi, dan UMKM, agar kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada PETI. - Ketegasan Aparatur Desa hingga Kabupaten
Pemerintah harus tegas menindak dan mengawasi praktik PETI, dimulai dari RT, RW, Kades (Rio), tokoh adat, tokoh pemuda, hingga aparat Satpol PP, dengan dasar hukum yang berlaku sesuai komoditas di wilayah masing-masing. - Program Pembinaan Khusus
Pemkab perlu merancang program pembinaan dan penyuluhan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, BPBD, aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan) agar masyarakat benar-benar memahami risiko PETI terhadap kesehatan, lingkungan, dan hukum. - Edukasi Hukum Masyarakat
Warga harus diberi pemahaman menyeluruh mengenai hukum adat, hukum desa, hingga hukum pidana, sehingga sadar bahwa praktik PETI adalah pelanggaran serius. Edukasi ini perlu dilakukan bertahap dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
Kapolres di Desa, PETI di Tempat Lain

Laiden juga mengingatkan bahwa jika Kapolres hanya berkantor di satu lokasi, maka aktivitas PETI di daerah lain justru bisa kembali beroperasi. Karena itu, dibutuhkan sinergi menyeluruh antar pejabat daerah, mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat provinsi.
“Jangan hanya Kapolres yang bekerja sendirian. Harus ada keseriusan dari Bupati bahkan sampai Gubernur. Jika tidak, PETI hanya akan berpindah tempat,” tegasnya.
Ratu Prabu 08 Bungo menegaskan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya disiplin, etos kerja, dan pemberantasan korupsi.
“Kalau tidak bisa bekerja, lebih baik dicopot. Itu pesan tegas Presiden Prabowo. Untuk membangun daerah, kita butuh pejabat yang jujur, disiplin, dan benar-benar peduli pada rakyat,” pungkas Laiden.
Sebelum Kapolres memutuskan memindahkan kantor operasionalnya, Pemkab Bungo diminta mengkaji ulang akar persoalan. Sebab, wilayah tersebut sebenarnya sudah memiliki Polsek, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat yang seharusnya mampu mengendalikan aktivitas warganya.
➡️ **Laiden Sihombing