
SINARPOS.com Bungo – Senin, 10 November 2025 || Pemanggilan terhadap manajemen PT CSH kembali dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bungo, terkait laporan seorang karyawan bernama Suprayitno yang mengadukan pemberhentiannya tanpa menerima pesangon.
Dalam pemanggilan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Supenno. Saat dikonfirmasi media, Supenno enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia hanya menyarankan agar wartawan meminta keterangan langsung kepada Nakertrans.
“Silakan tanya Nakertrans, semua sudah saya jelaskan di sana,” ujarnya singkat sambil berlalu menuju kendaraan.
Nakertrans Bungo: Tugas Kami Hanya Mediasi
Kepala Dinas Nakertrans Bungo, Zamroni, S.Ag, menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai mediator dalam sengketa hubungan industrial.
“Dinas Nakertrans sifatnya hanya menengahi dan memediasi persoalan antara pekerja dan perusahaan, sesuai laporan yang masuk,” tegasnya.
Zamroni menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.
“Semua muaranya harus melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Jambi. Kami tidak punya wewenang memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Berpotensi Berlanjut ke PHI Jambi
Karena kedua pihak belum mencapai titik sepakat dalam proses mediasi, Nakertrans Bungo menyiapkan langkah lanjutan.
“Jika kedua belah pihak tidak mau dimediasi, maka proses selanjutnya akan diteruskan ke tingkat provinsi. PHI Jambi yang berhak mengambil sikap dan tindakan,” ujar Zamroni.
Ia kembali menegaskan bahwa Nakertrans Bungo hanya menjalankan mekanisme sesuai kewenangan.
“Kami hanya bisa memediasi. Proses hukum selanjutnya ditentukan di PHI Jambi,” pungkasnya.
**Reporter: Laiden Sihombing
Editor : Redaksi SINARPOS.com
Berita ini akan kami perbaharui seiring perkembangan informasi di lapangan.






