
Sinarpos.com
Lampung Barat – Proyek Rabat beton yang berlokasi di pemangku Talang ilir, Pekon Bumi Jaya, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat , diduga dikerjakan secara asal asalan. dugaan tersebut munculnya setelah tim media menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, Rabu (5/11/2025)
Ironisnya, pelaksana proyek yang bersumber dari dana desa (DD) tersebut dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis) sebagaimana tercantum dalam Rencana anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil pantauan dilapangan pekerjaan dilakukan menggunakan pasir gunung yang dicampur tanah serta batu berkualitas rendah atau batu sampah.
Menurut informasi yang dihimpun proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dengan tujuan tujuan menghemat biaya material dan memproleh keuntungan yang besar.
Selain itu, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasikan kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan publik hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Bahkan, volume pekerjaan. seperti ketebalan, lebar dan panjang rabat beton tidak diketahui secara pasti.
Seorang pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang berinisial (y) menyampaikan bahwa pihak Inspektorat sempat meninjau proyek tersebut. Namun karena, pekerjaan sudah telanjur berjalan, pihak Inspektorat disebut hanya meminta agar proyek dilanjutkan.
Sikap tersebut justru memunculkan kecurigaan masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap proyek yang seharus nya berorientasi pada peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan desa.
Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku kecewa terhadap kualitas pekerjaan proyek tersebut.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada mantan pj Peratin Pekon Bumi Jaya Ali Irawan yang kini menjabat sebagi Kasi PMP Kecamatan Sukau. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui meski sudah beberapa kali didatangi kerumah mau pun kekantor Kecamatan, sebagai upaya konfirmasi melalui telpon dan pesan singkat WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat berharap Aparat penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Barat segera turun tangan untuk meninjau pelaksanaan proyek tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemerintahan Pekon maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi, publik kini menantikan langkah tegas dari Kementerian Desa , Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung , Kejaksaan Negri Lampung Barat. Serta Dinas terkait, agar pelaksanaan proyek pembangunan tidak berhenti pada seremonial belaka tetap memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat.(*)






