
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Proyek Peningkatan Jalan Gedung Cahaya Kuningan SP 4, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, dengan nilai anggaran Rp3.467.754.442,39 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Proyek dengan masa kerja 180 hari kalender tersebut tertuang dalam Kontrak Nomor 06/KTR/APBD.P/BM/IV.03.03/2025, dilaksanakan oleh CV Putra Palapa sebagai kontraktor pelaksana dan CV Anti Caximilan sebagai konsultan pengawas, Jum’at (06-01-2026).
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, jalan yang baru selesai dibangun dan belum genap berusia beberapa bulan itu telah mengalami keretakan dan kerusakan di sejumlah titik.
Kondisi tersebut memicu kritik keras masyarakat karena dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
PPK Diduga Rangkap Jabatan dan Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang

Informasi yang dihimpun dan hasil investigasi tim awak media menyebutkan bahwa Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut diduga merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, berinisial M Jika informasi ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait benturan kepentingan (conflict of interest).
Secara normatif, pejabat struktural dan ASN dilarang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Praktik demikian juga dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, atau kerja sama yang merugikan keuangan negara.
Kualitas Dipertanyakan, Masyarakat Dirugikan

Masyarakat menilai proyek ini lebih mengutamakan keuntungan pemenang tender, dibandingkan mutu dan keselamatan pengguna jalan.
Jalan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas warga Pekon Ngambur dan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, sehingga kerusakan dini dinilai mencederai kepentingan publik.
Lebih jauh, awak media juga menduga adanya permainan antara PPK dan pihak pelaksana di lapangan, yang berimplikasi pada rendahnya kualitas pekerjaan.
Dugaan ini semakin menguat karena proyek tersebut diduga telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) meskipun hasil pekerjaan dinilai belum memenuhi standar teknis.
Peran PPK Dinilai Krusial dan Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Perlu ditegaskan bahwa PPK memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak, mulai dari:
Penyusunan spesifikasi teknis
Penetapan HPS
Penandatanganan kontrak
Pengendalian mutu pekerjaan
Hingga serah terima hasil pekerjaan
Jika terbukti PPK menyetujui PHO tanpa pengawasan ketat atau mengabaikan cacat mutu pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, etik, maupun pidana.
APH Diminta Turun Tangan
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti temuan awak media secara transparan dan profesional.
Kasus ini dinilai penting sebagai uji komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menjaga akuntabilitas anggaran dan kepercayaan publik, agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan rakyat.





