
Sinarpos.com
Pesisir Barat -Proyek pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Di Way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Lampung akhirnya terkuak, Proyek normalisasi Das di Way Bambang Diduga bermasalah dan diduga cenderung merupakan Galian C tak berizin serta diduga adanya keterlibatan nama Anggota Dewan DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial MM, Senin (09-02-2026).
Lebih Lanjut, untuk diketahui sebelumnya salah satu media online pernah memberitakan keterlibatan serta mencatut nama Wakil Bupati Pesisir Barat didalam proyek Normalisasi Das (Daerah Aliran Sungai) Way Bambang Pekon Sukamarga kecamatan Bangkunat, tetapi hasil temuan dan fakta dilapangan justru mengejutkan, diduga adanya keterlibatan langsung Anggota Dewan berinisial MM dalam kegiatan teknis di lapangan diduga memang benar dan Kegiatan Normalisasi Das diduga cenderung merupakan kegiatan Galian C tak berizin. Hal itu diperkuat setelah ditemukannya alat penggiling batu Sirtu dilokasi.

Yazmidona SH,MM, MH, CLA yang mewakili Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani mengambil langkah dengan turun langsung kelokasi normalisasi Das di way Bambang Pekon Sukamarga. Menurut keterangan salah satu operator alat berat dilokasi bernama Santo ” kami ada yang nyuruh pak, tapi lupa namanya pak, rumahnya disana pak warna merah” kata Santo saat dimintai keterangan.
Anak anak yang sedang berada di lokasi menimpali serta membenarkan dan mengatakan” anggota dewan merah bang, namanya Berinisial MM ” kata anak anak disekitar lokasi Das.
Tim Kuasa hukum Wabup Pesisir Barat Yazmidona SH,MM, MH, CLA menyampaikan ” Kami turun kelokasi ini karena ada yang mencatut nama Wabup Pesisir Barat, dan sekarang fakta dilapangan sudah mulai terkuak. Kami mendengar sendiri dari warga sekitar dan operator alat berat bahwa yang diduga terlibat adalah Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Berinisial MM” Kata Yazmidona.
Selanjutnya, Tim kuasa Hukum Wabup Pesisir Barat mendapatkan Fakta Dilapangan bahwa menurut keterangan Salah Satu Operator alat berat menjelaskan keterlibatan Wabup itu tidak benar. Karena Klien kami juga tidak merasa ada keterlibatan langsung dalam Normalisasi Das Di Way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat, bahkan yang muncul adalah nama anggota Dewan tersebut.
Yazmidona Tim Kuasa Hukum juga menjelaskan” Kegiatan Normalisasi Das ini diduga cenderung merupakan kegiatan Galian C dan diduga belum berizin, dengan beberapa temuan alat penggiling batu Sirtu (Pasir dan batu) disekitar lokasi, Ini sangat kami sayangkan karena aktivitas yang diduga Galian C ilegal ini jelas merugikan masyarakat banyak. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk, belum lagi masalah kesehatan,” ungkap Tim kuasa hukum Yazmidona.
Menurutnya, aktivitas galian C dibalik kegiatan Normalisasi Das dalam proyek saat ini bisa menyebabkan dampak serius dengan rusaknya lingkungan. Seperti rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS), menyebabkan abrasi, penurunan debit air, dan potensi longsor, membuat jalan berdebu, bahkan menimbulkan kerusakan Infrastruktur jalan, dan infrastruktur lainnya. Padahal, pelaku galian C ini diduga hanya mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi semata” timpal Yazmidona.
Izin Galian C Di Normalisasi Das Dipertanyakan, Keterlibatan Anggota DPRD Pesibar Berinisial MM Jadi Sorotan

Tim Kuasa Hukum Wabup Irawan Topani Yazmidona SH,MM, MH, CLA juga menegaskan ” Kami mendesak agar APH turun kelokasi kegiatan normalisasi Das Ini dengan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang diduga cenderung merupakan Penambangan Galian C ilegal. Kami berharap Pengawasan dilakukan secara transparan serta terbuka terkait perizinan galian C dilokasi Way Bambang Pekon Sukamarga dan siapa saja yang terlibat didalamnya agar diproses secara hukum jika memang tidak ada izinnya dan Kami juga Tim Kuasa Hukum merasa dirugikan dengan pencatutan nama klien kami Wabup Irawan Topani yang tidak tahu menahu terkait masalah proyek normalisasi Das Di Way Bambang Pekon Sukamarga ini ” tegas tim kuasa hukum.
Tim Kuasa Hukum Yazmidona juga menyerukan ” agar Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) jika memang terbukti benar diduga ditemukan unsur pidana sistemik, segera mengambil alih penyidikan kasus Galian C ilegal di normalisasi Das secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu” tandas Yazmidona.
Menurut aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) wajib memiliki izin (IUP/IPR/SIPB) berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Penambangan tanpa izin di DAS dianggap ilegal, berisiko sanksi pidana/denda, dan merusak lingkungan. Pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.
Sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Informasi tambahan dan pembaruan akan disampaikan pada pemberitaan media Sinarpos.com berikutnya.





