Praktik Mafia BBM Solar Bersubsidi Kembali Mencuat, Diduga Bos Besar Asal Medan Labuhan dengan Modus ‘Baby Tank’ dan Ganti Plat

Sinarpos.com

MEDAN – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Medan. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu terpantau terjadi di SPBU 14.201.11101 Jalan Gaperta, dengan melibatkan kendaraan tangki modifikasi atau yang kerap disebut “baby tank”.

Ironisnya, para pelaku diduga tidak lagi merasa takut terhadap hukum. Bahkan, salah satu sopir yang disebut-sebut terlibat dalam praktik tersebut secara terang-terangan menantang agar pemberitaan mengenai aktivitas itu dipublikasikan.

Informasi yang dihimpun Sinarpos.com di lapangan menyebutkan, aktivitas pengambilan solar bersubsidi secara tidak wajar telah berlangsung cukup lama. Sejumlah kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi terlihat keluar masuk SPBU secara berulang kali untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Praktik ini diduga dilakukan dengan cara bolak-balik mengganti plat nomor kendaraan (plat BK) guna mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.

Pengakuan Sopir Diduga Terlibat
Hasil penelusuran awak media kemudian mengarah pada seorang sopir bernama Ripal, yang diduga menjadi salah satu operator lapangan dalam aktivitas pengambilan solar subsidi tersebut.

Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Senin (16/03/2026), Ripal sempat memberikan keterangan yang mengarah pada pengakuan adanya praktik permainan solar.

Ia juga menyebut nama seseorang yang diduga pernah menjadi rekan kerjanya dalam bisnis tersebut.

“Aku gak kerja sama Jonem Gondrong Labuhan itu lagi bang. Hitungannya gak cocok. Jadi sekarang aku sama bos lain,” ujar Ripal kepada awak media.

Meski mengaku tidak lagi bekerja sama dengan orang yang disebutnya tersebut, Ripal tetap membawa-bawa nama yang bersangkutan dalam percakapan.

“Lagian aku gak sering kali di galon Gaperta itu bang. Sering di galon yang lain. Kalau di Gaperta itu hanya azan lewat aja,” katanya lagi.

Istilah “galon” dalam percakapan tersebut diduga merujuk pada SPBU tempat pengisian solar subsidi.

Modus Baby Tank dan Ganti Plat
Dalam percakapan lanjutan, Ripal juga menjelaskan bagaimana modus pengambilan solar subsidi dilakukan.

Ia menyebut kendaraan yang digunakan dapat mengambil BBM dalam jumlah besar dengan sistem bolak-balik pengisian sambil mengganti plat nomor kendaraan.

“Di SPBU itu aku cor aja. Harga ya lebih naik sikit dari harga normal. Intinya kalau bisa dapat 1 ton setiap pengisian dalam tahap bolak-balik ganti plat BK. Itu pun kalau dapat. Kalau gak ya gak apa-apa, yang penting bisa cor solar,” ungkapnya.

Dugaan modus ini menguatkan indikasi praktik mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

Berani Tantang Media dan Aparat
Percakapan tersebut sempat terhenti ketika awak media mencoba menggali informasi lebih dalam. Ripal tiba-tiba memutus sambungan telepon WhatsApp.

Namun tak lama berselang, ia kembali mengirimkan pesan kepada awak media yang justru terkesan menantang.

“Ya udah naikkan aja beritanya bang. Laporkan saja kalau mau dilaporkan. Kita ada beking kok, juga ada orang media juga,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran publik. Banyak pihak menilai ucapan tersebut seolah menggambarkan bahwa praktik mafia solar memiliki perlindungan atau backing tertentu, sehingga pelaku berani menjalankan aktivitasnya secara terbuka.

Diduga Melibatkan Jaringan di Labuhan
Dari hasil penelusuran sementara, nama Jonem Gondrong yang disebut oleh Ripal diduga merupakan sosok yang berasal dari kawasan Labuhan dan pernah terlibat dalam jaringan distribusi solar ilegal di wilayah tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak yang disebutkan namanya terkait dugaan tersebut.

Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Atas temuan tersebut, awak media telah melaporkan dugaan praktik mafia solar subsidi ini kepada pihak Polrestabes Medan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, awak media berencana meneruskan laporan tersebut ke Polda Sumatera Utara agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b dan c menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan beberapa ketentuan UU Migas) Mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Jika terbukti terjadi penimbunan, pengangkutan ilegal, atau penyalahgunaan solar subsidi, para pelaku dapat dijerat dengan pidana berat.

Peran Pertamina dan BPH Migas
Selain aparat penegak hukum, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga menjadi tanggung jawab Pertamina sebagai operator SPBU dan BPH Migas sebagai regulator distribusi energi nasional.

Publik berharap kedua lembaga tersebut segera melakukan investigasi internal terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU yang disebutkan dalam laporan ini.

Praktik mafia solar subsidi bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.

Akibat ulah oknum mafia solar, sering kali masyarakat harus mengantre panjang bahkan kehabisan solar, karena jatah subsidi telah disedot oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Masyarakat Kota Medan berharap aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Jika dugaan praktik mafia solar ini benar adanya, publik mendesak agar aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik operator lapangan, pemodal, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar praktik mafia BBM bersubsidi tidak terus berulang dan merugikan negara serta masyarakat luas.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek