Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Curas Sepeda Motor di Pekon Gunung Meraksa

Sinarpos.com

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Dalam kasus tersebut, Polsek Pulau Panggung menangkap dua tersangka utama yakni Leo Pratama (24), resedivis tahun 2016 warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, dan penadah inisial MYI (22), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H., mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban RR (12) warga Kecamatan Pulau Panggung yang didampingi orang tuanya.

“Kedua tersangka ditangkap kemarin Selasa, 16 Desember 2025 berdasarkan laporan korban tertanggal 13 Desember 2025,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 17 Desember 2025.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Pekon Gunung Meraksa, kejadian bermula saat korban hendak membeli makanan di wilayah Pekon Tekad.

Dalam perjalanan pulang, korban dicegat oleh pelaku di perempatan Pekon Gunung Meraksa. Pelaku kemudian mengancam akan memukul korban sebelum merampas sepeda motor milik korban jenis Honda Beat tahun 2008 warna biru.

“Korban bersama orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan laporan kemudian dibuat ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

AKP Jumbadio menyebut, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil tersangka Leo Pratama di rumah keluarganya di Pekon Gunung Meraksa.

Tersangka mengakui sepeda motor hasil curian telah digadaikan tersangka MYI di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2008 dengan nomor polisi B 6612 TSG,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Panggung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Leo Pratama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara tersangka MYI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Tersangka Leo Pratama mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Pulau Panggung pada tahun 2016. Ia mengatakan, pengalaman kriminal sebelumnya membuatnya tidak berpikir panjang saat kembali melakukan kejahatan.

Menurut pengakuan Leo, sebelum beraksi ia sengaja nongkrong di pinggir jalan untuk mencari sasaran. Saat melihat korban yang masih anak-anak melintas, ia menilai korban sebagai target yang mudah.

“Saya sengaja nunggu di jalan, pas lihat korban masih kecil, saya pikir gampang,” ujarnya kepada petugas.

Leo juga mengungkapkan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan bersama rekannya. Uang hasil gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus bersenang-senang. “Motornya digadai Rp2,3 juta, uangnya buat foya-foya sama kebutuhan hidup,” tutupnya.

laporan; Dedi Okta Kabiro Tanggamus

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek