
Sinarpos.com
Tulang Bawang —Kepolisian Sektor Penawartama, Polres Tulang Bawang, kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta dugaan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti saat hendak memuat tandan buah kelapa sawit hasil curian.
Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 23 November 2025. Pelapor, M. Irfan, warga Kampung Suka Bhakti, melihat aktivitas mencurigakan sepeda motor mondar-mandir di sekitar kebun sawit miliknya di Kampung Batu Ampar. Karena kondisi masih gelap dan hujan turun malam sebelumnya, pelapor belum berani mendekati lokasi.
Pukul 06.00 WIB, pelapor bersama anaknya menuju kebun dan menemukan 88 tandan sawit hilang serta banyak pelepah baru dipotong. Jejak ban motor yang masih baru kemudian diikuti hingga ditemukan sebuah tumpukan sawit tersembunyi di dekat empang bekas galian pasir. Pelapor bersama beberapa warga melakukan pengintaian setelah melaporkan kejadian kepada anggota Polsek Penawartama. Benar saja, sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah mobil Daihatsu Grand Max hitam datang dan dua pria turun untuk memuat sawit dari tumpukan tersebut.
Warga langsung mengamankan kedua pria yang mengaku bernama D dan A, sebelum kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Penawartama tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.300.000 akibat pencurian tersebut.
Pada 24 November 2025, setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik Polsek Penawartama meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua pria tersebut sebagai tersangka, yakni: D (37) dan A(30)
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 51 tandan buah kelapa sawit, 37 tandan buah kelapa sawit, 1 unit Mobil Grand Max hitam BE 9445 AI, 1 unit Honda Revo tanpa nopol & tanpa body, 1 set obrok plastik, 1 buah tojok, 2 lembar nota timbang sawit, Uang tunai Rp3.339.400 hasil penyisihan barang bukti
Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat: menerima laporan, cek TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan penyelidikan, hingga menangkap para pelaku.
“Kami akan terus memberantas aksi pencurian sawit yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas,” ujar Kapolsek.
Kasus pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah Batu Ampar ini diharapkan dapat ditekan dengan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Laporan ; Cipto Investigasi






