
Sinarpos.com
Tanggamus – Polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Keduanya disebut merupakan warga satu kampung dengan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga membenarkan penangkapan tersebut. “Kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya berasal dari Pekon Way Pring,” kata Khairul melalui sambungan telepon. Minggu, (14/12/2025).
Menurut AKP Khairul, motif pembunuhan belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyidikan. Polisi berencana menyampaikan keterangan resmi dalam waktu dekat. “Untuk sementara masih kami dalami. Besok akan kami rilis,” ujarnya.
Informasi penangkapan terduga pelaku sebelumnya beredar di media sosial Facebook. Sejumlah unggahan menyebut pelaku merupakan tetangga korban. Polisi tidak merujuk unggahan tersebut sebagai sumber informasi resmi.
Pembunuhan pasangan suami istri itu terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban diketahui bernama Rohimi bin Slamet (54), seorang wiraswasta, dan istrinya Suyanti (50), ibu rumah tangga, warga Pekon Way Pring.
Tim Inafis Polres Tanggamus melakukan olah tempat kejadian perkara pada Ahad dini hari. “Tim tiba sekitar pukul 00.45 WIB. Kami mengamankan lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” kata Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Laporan ; Dedi Okta Kabiro Tanggamus






