
SINARPOS.com Bungo, 27 November 2025 || — Polemik pengancaman dan dugaan penyerangan yang dilakukan MADIN terhadap sejumlah wartawan pada 25 November 2025 di Desa Tanjung Menanti, kawasan penambangan emas tanpa izin (PETI) dekat Bandara Sungai Buluh, terus berbuntut panjang. Perwakilan SINARPOS Jambi menyatakan siap mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Bungo, AKBP Eko Natalena Cahyono, agar MADIN diproses hukum dengan pasal berlapis.
Tindakan tegas dinilai penting karena peristiwa tersebut bukan hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga menghalangi tugas jurnalistik, yang merupakan pelanggaran serius di mata hukum.
Alasan Desakan Pemidanaan Pasal Berlapis

Perwakilan SINARPOS Jambi memaparkan beberapa fakta yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana:
1. Perbuatan Mengancam & Menyerang Wartawan
MADIN diduga mengejar dan mengayunkan parang bengkok ke arah perwakilan SINARPOS yang sedang duduk di atas sepeda motor. Aksi tersebut terjadi tanpa provokasi ataupun persoalan yang relevan.
Tindakan ini memenuhi unsur:
- Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pengancaman dengan Kekerasan
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan/ penggunaan senjata tajam untuk menyerang
2. Menghalangi Tugas Jurnalistik
Ucapan MADIN yang menyebut “sudah banyak bunuh orang” menyebabkan wartawan yang sedang melakukan peliputan investigasi perbatasan lahan menjadi takut dan tidak dapat menjalankan tugasnya.
Ini memenuhi unsur:
- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
Setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
3. Ancaman Pembunuhan Terhadap Keluarga Alm. Sapri
MADI dan MADIN disebut mengancam akan membunuh anak-anak Alm. Sapri jika berani mengusut tanah keluarga yang sedang bersengketa.
Ancaman itu membuat Agustin dan Ali Bujang ketakutan hingga mengalami gangguan kesehatan dan trauma psikis.
Ancaman tersebut merupakan unsur:
- Pasal 338 jo. 53 KUHP – Ancaman pembunuhan / percobaan
- Pasal 368 KUHP – Pengancaman untuk memaksa atau menekan pihak lain
4. Percobaan Pembunuhan Terhadap Abuyani
Saat terjadi adu mulut antara Ali Bujang dan Madi, emosi MADIN memuncak hingga mengayunkan parang ke kepala Abuyani.
Beruntung ada pelepah sawit yang menahan tebasan itu. Tanpa penghalang, kepala korban dipastikan mengalami luka berat atau terbelah.
Perbuatan tersebut mengarah pada unsur:
- Pasal 351 Ayat (2) / Ayat (3) KUHP – Penganiayaan berat / mengakibatkan luka serius
- Pasal 338 jo. 53 KUHP – Percobaan pembunuhan
Laporan Sudah Masuk Namun Belum Ada Penangkapan

Empat wartawan telah melaporkan peristiwa itu pada 25 November 2025 pukul 19.16 WIB di SPKT Polres Bungo. Namun hingga kini belum ada tindakan penangkapan karena KATIM dan KANIT disebut sedang bertugas luar kota di Jambi.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena MADIN dan MADI dinilai berpotensi kembali melakukan tindakan yang membahayakan warga maupun wartawan.
SINARPOS Jambi Akan Surati Polres
Berdasarkan seluruh fakta dan dampaknya terhadap keselamatan warga serta kebebasan pers, perwakilan SINARPOS Jambi menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolres Bungo untuk:
- Mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.
- Meminta penerapan pasal berlapis sesuai KUHP, KUHAP, UU Darurat 12/1951, dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Laiden Sihombing
Perwakilan SINARPOS Jambi






