Perwakilan SINARPOS Jambi Desak Polres Jerat MADIN dengan Pasal 335 KUHP, UU Darurat 12/1951 dan UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 Ayat (1)

SINARPOS.com Bungo, 27 November 2025 || — Polemik pengancaman dan dugaan penyerangan yang dilakukan MADIN terhadap sejumlah wartawan pada 25 November 2025 di Desa Tanjung Menanti, kawasan penambangan emas tanpa izin (PETI) dekat Bandara Sungai Buluh, terus berbuntut panjang. Perwakilan SINARPOS Jambi menyatakan siap mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Bungo, AKBP Eko Natalena Cahyono, agar MADIN diproses hukum dengan pasal berlapis.

Tindakan tegas dinilai penting karena peristiwa tersebut bukan hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga menghalangi tugas jurnalistik, yang merupakan pelanggaran serius di mata hukum.

Alasan Desakan Pemidanaan Pasal Berlapis

Perwakilan SINARPOS Jambi memaparkan beberapa fakta yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana:

1. Perbuatan Mengancam & Menyerang Wartawan

MADIN diduga mengejar dan mengayunkan parang bengkok ke arah perwakilan SINARPOS yang sedang duduk di atas sepeda motor. Aksi tersebut terjadi tanpa provokasi ataupun persoalan yang relevan.

Tindakan ini memenuhi unsur:

  • Pasal 335 KUHPPerbuatan Tidak Menyenangkan / Pengancaman dengan Kekerasan
  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951Kepemilikan/ penggunaan senjata tajam untuk menyerang

2. Menghalangi Tugas Jurnalistik

Ucapan MADIN yang menyebut “sudah banyak bunuh orang” menyebabkan wartawan yang sedang melakukan peliputan investigasi perbatasan lahan menjadi takut dan tidak dapat menjalankan tugasnya.

Ini memenuhi unsur:

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
    Setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

3. Ancaman Pembunuhan Terhadap Keluarga Alm. Sapri

MADI dan MADIN disebut mengancam akan membunuh anak-anak Alm. Sapri jika berani mengusut tanah keluarga yang sedang bersengketa.

Ancaman itu membuat Agustin dan Ali Bujang ketakutan hingga mengalami gangguan kesehatan dan trauma psikis.

Ancaman tersebut merupakan unsur:

  • Pasal 338 jo. 53 KUHPAncaman pembunuhan / percobaan
  • Pasal 368 KUHPPengancaman untuk memaksa atau menekan pihak lain

4. Percobaan Pembunuhan Terhadap Abuyani

Saat terjadi adu mulut antara Ali Bujang dan Madi, emosi MADIN memuncak hingga mengayunkan parang ke kepala Abuyani.
Beruntung ada pelepah sawit yang menahan tebasan itu. Tanpa penghalang, kepala korban dipastikan mengalami luka berat atau terbelah.

Perbuatan tersebut mengarah pada unsur:

  • Pasal 351 Ayat (2) / Ayat (3) KUHPPenganiayaan berat / mengakibatkan luka serius
  • Pasal 338 jo. 53 KUHPPercobaan pembunuhan

Laporan Sudah Masuk Namun Belum Ada Penangkapan

Empat wartawan telah melaporkan peristiwa itu pada 25 November 2025 pukul 19.16 WIB di SPKT Polres Bungo. Namun hingga kini belum ada tindakan penangkapan karena KATIM dan KANIT disebut sedang bertugas luar kota di Jambi.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena MADIN dan MADI dinilai berpotensi kembali melakukan tindakan yang membahayakan warga maupun wartawan.

SINARPOS Jambi Akan Surati Polres

Berdasarkan seluruh fakta dan dampaknya terhadap keselamatan warga serta kebebasan pers, perwakilan SINARPOS Jambi menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolres Bungo untuk:

  1. Mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.
  2. Meminta penerapan pasal berlapis sesuai KUHP, KUHAP, UU Darurat 12/1951, dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
  3. Menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Laiden Sihombing
Perwakilan SINARPOS Jambi

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek