
SINARPOS.com Jambi – 1 November 2025 👉🏻 Perwakilan media nasional SINARPOS.com Provinsi Jambi, Laiden Sihombing, menyatakan siap menghadap Kapolda Riau pada Kamis (1/11/2025). Keberangkatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keluarga Jekson Sihombing, yang kini tengah berhadapan dengan proses penegakan hukum di Polda Riau atas peristiwa 14 Oktober 2025.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan pemerasan terhadap sebuah perusahaan besar di Riau, yang menurut informasi diduga mendapat backing oknum mafia hukum serta pihak yang memiliki pengaruh kuat.
Langkah ini dilakukan berdasarkan surat perintah DPD RATU PRABU 08 Provinsi Jambi
Nomor: 031/DPD/RP 08/X/2025, ditandatangani oleh Ketua Dr. Iskandar Budiman.
Atas instruksi tersebut, Ketua DPC RATU PRABU 08 Bungo, Laiden Sihombing, diperintahkan untuk:
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat dan aparat penegak hukum (APH)
- Melakukan verifikasi & klarifikasi mengenai kebenaran proses hukum berdasarkan UUD 1945
- Mengawal hak-hak hukum keluarga Jekson Sihombing sesuai prinsip UUD 1945
- Memastikan penegakan hukum tidak menyimpang dan berjalan objektif

“Kami datang bukan untuk menghalangi proses hukum, namun memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai asas keadilan dan tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.”
— Laiden Sihombing“Jika benar ada pemberi–penerima, mengapa hanya satu pihak yang diproses? Kami mengingatkan, hukum tidak boleh timpang, hukum harus netral.”
— Dr. Iskandar Budiman, Ketua DPD Ratu Prabu 08 Jambi“Kami mempertanyakan dasar penyitaan tabungan, kendaraan dan sertifikat rumah, karena unsur pemerasan pun masih simpang siur — siapa korban, siapa saksi, dan mana barang bukti uang tersebut.” — Perwakilan Keluarga Jekson
Dugaan Adanya Proses Hukum Sepihak dan Ada “Sutradara” di Balik Kasus

Menurut informasi keluarga, proses hukum terhadap Jekson diduga hanya berjalan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, hanya Jekson Sihombing yang diproses dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika ada penerima, tentu ada pemberi. Kenapa hanya yang diduga menerima yang diproses, sementara pihak pemberi tidak tersentuh hukum? Ada apa?”
— Ketua DPD RATU PRABU 08 Provinsi Jambi
Keluarga mempertanyakan kejanggalan perkara tersebut, karena:
- Tidak ada uang yang diterima Jekson,
- Namun orang tua Jekson mengalami penggeledahan rumah oleh oknum Polda,
- Penyitaan kendaraan, sertifikat rumah, dan tabungan bank juga dilakukan tanpa kejelasan dasar kuat.
“Siapa yang memerintahkan penggeledahan? Ini menjadi perhatian serius dan akan disampaikan ke Kompolnas di Jakarta.”
— Pihak keluarga
Sumber yang kompeten di bidang pidana–perdata menyebutkan bahwa upaya praperadilan akan segera ditempuh. Pasalnya, penangkapan ini diduga sarat kepentingan, termasuk isu dugaan kerugian negara oleh perusahaan besar tersebut yang mencapai Rp 57 triliun.
Diduga, kasus tuduhan pemerasan ini hanyalah strategi untuk menutupi perkara besar tersebut.
“Jekson hanya dijadikan tumbal agar kasus besar tidak terungkap.”
— Sumber internal
Selain melakukan konfirmasi langsung kepada Dirreskrimum atau Kapolda Riau, Laiden Sihombing juga berencana meminta penjelasan resmi terkait BAP yang diduga tidak berimbang.
Informasi yang diperoleh nantinya akan:
- Dilaporkan kepada Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto,
- Diteruskan ke pihak terkait untuk penyelidikan dugaan aliran dana Rp 57 triliun tersebut.

Perjalanan Laiden dilengkapi dengan:
- Surat jalan dari DPD RATU PRABU 08 Provinsi Jambi,
- Dukungan dokumen resmi dari kantor pusat SINARPOS.com – Jakarta.
DPC RATU PRABU 08 Bungo menegaskan siap melaporkan seluruh hasil investigasi di Riau kepada DPD RATU PRABU Jambi, termasuk penyerahan dokumen pendukung untuk tindak lanjut di tingkat pusat.
Kasus yang menjerat Jekson Sihombing ini menjadi perhatian publik dan berpotensi membuka dugaan persoalan besar, mulai dari:
- Ketimpangan proses hukum
- Intervensi aktor eksternal
- Dugaan kriminalisasi
- Proses hukum dinilai tidak berimbang,
- Ada indikasi kekuatan besar yang bermain.
- Dugaan korporasi merugikan keuangan negara hingga Rp 57 triliun
✅ Adapun Poin hukum yang menjadi sorotan
- Pasal tuduhan (dugaan pemerasan): KUHP Pasal 368
- Unsur pokok:
▸ Memaksa seseorang agar memberikan barang/uang,
▸ Dengan ancaman kekerasan. → Pertanyaan krusial: - Apakah ada unsur paksaan?
- Apakah ada barang bukti uang (cash / transfer)?
- Siapa “korban” hukum yang mengaku diperas?
- Asas Due Process of Law (KUHAP)
- Pasal 1 & Pasal 3 KUHAP menegaskan bahwa proses pidana wajib memenuhi unsur:
✅ Objektif
✅ Imparsial
✅ Mengedepankan asas praduga tak bersalah → Bila hanya satu pihak diperiksa, sementara pihak lain yang diduga terkait tidak tersentuh, maka proses BAP layak dipertanyakan kesahihannya.
- Objek Penyitaan (ketentuan Pasal 39 KUHAP)
- Penyitaan harus berdasarkan:
▸ Surat perintah
▸ Keterkaitan barang dengan tindak pidana → Pertanyaan hukum: - Apakah mobil, sertifikat rumah, & tabungan memiliki kaitan langsung dengan rumusan pasal pemerasan?
- Bila tidak relevan, tindakan penyitaan dapat dikategorikan over-claim.
- Hak Tersangka (Pasal 50–68 KUHAP)
- Hak atas pendampingan hukum
- Hak atas perlakuan adil
- Hak tahu status hukum → Apakah hak-hak ini dipenuhi?
Penajaman Investigasi & Analisis Hukum
(A) Sorotan Utama Investigasi
- Proses hukum hanya menjerat satu pihak
- Bila pemerasan terjadi, harus ada pemberi & penerima
- Mengapa pemberi tidak diproses?
→ Indikasi perlakuan hukum tidak setara
- Barang bukti uang tidak jelas
- Informasi menyebutkan bahwa tidak ada uang yang diterima
- Bahkan diduga hanya “diminta memegang uang” → pengondisian?
→ Ini dapat mengarah pada dugaan “jebakan terstruktur”
- Penyitaan aset keluarga
- Mobil, sertifikat rumah, tabungan bank → apakah relevan?
- Ini mengindikasikan dugaan penyalahgunaan prosedur
- Diduga ada kelompok yang berkepentingan besar
- Terkait isu keuangan perusahaan yang mencapai Rp 57 triliun
- Dugaan motif:
▸ Menutup potensi pengungkapan kasus besar
▸ Menjadikan Jekson sebagai “kambing hitam”
- Langkah praperadilan
- Proses hukum dipastikan akan digugat
- Fokus pada:
▸ Keabsahan penangkapan
▸ Keabsahan penyitaan
▸ Keabsahan BAP
(B) Analisis Hukum – Dugaan Kejanggalan
| Elemen | Standar Hukum | Fakta Dugaan Lapangan | Catatan |
|---|---|---|---|
| Pihak terperiksa | Pemberi & penerima | Hanya Jekson | Tidak seimbang |
| Bukti uang | Wajib ada | Tidak ada / tidak jelas | Lemah |
| BAP | Netral, objektif | Diduga sepihak | Cacat prosedur |
| Penyitaan | Barang terkait TP | Rumah, kendaraan, tabungan | Tidak relevan |
| Motivasi | Murni penegakan hukum | Diduga ada kepentingan korporasi | Sarat konflik kepentingan |
Terdapat indikasi kuat bahwa proses ini mengandung abuse of power, conflict of interest, serta potensi kriminalisasi.
Potensi Pelanggaran Hukum oleh APH
Bila dugaan tersebut benar, maka berpotensi melanggar:
✅ UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP)
✅ Perkap tentang Penyitaan
✅ UU No. 39/1999 (HAM) → hak atas keadilan
✅ Prinsip equality before the law
Langkah Selanjutnya, Laiden Sihombing akan:
- Bertemu Dirreskrimum / Kapolda Riau
- Meminta klarifikasi BAP
- Memverifikasi dasar penyitaan
- Mengumpulkan bukti pelanggaran prosedur
- Meneruskan informasi awal ke:
- Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto
- Kompolnas
- Lembaga pengawas terkait
RATU PRABU 08 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan bahwa hukum berjalan sesuai amanat UUD 1945 — objektif, adil, dan tanpa tebang pilih.
➡️ **Laporan : Laiden Sihombing
**Editor : Redaksi SINARPOS.com






