
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Sekolah Man 1 Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung, tengah menjadi sorotan menyusul adanya pemberitaan media online serta Edi Samsuri sebagai Aktifis Pemerhati Pendidikan terkait uang Komite. Pihak sekolah pun angkat bicara menanggapi adanya hal tersebut melalui penasehat hukum mereka Yazmi Dona SH, MM, MH, CLA, Selasa (08-09-2025).
Yazmi Dona SH, MM, MH, CLA Selaku Penasehat Hukum Sekolah Man 1 Krui mengatakan ” Bahwa Pembentukan Komite Uang Sekolah Man 1 Krui sudah berdasarkan serta melaksanakan musyawarah komite, dengan didasari oleh peraturan menteri Agama (PMA), selanjutnya komite sekolah juga melakukan tahapan tahapan yang sesuai dengan UU dan peraturan menteri Agama serta tidak dikaitkan dengan peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10, dan bukan mengacu pada UU Sisdiknas ” Ungkapnya.
” Uang komite Sekolah sah secara hukum dan Bukan PUNGLI ( pungutan liar) karena ternuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020, apalagi sudah melakukan tahapan musyawarah , dimana dalam musyawarah tersebut telah hadir para orang tua murid dan selanjutnya dalam musyawarah tersebut, sudah terjadi kesepakatan secara bersama – sama dan perwakilan orang tua sudah menyampaikan saran dan pendapat, yang menyatakan sepakat dalam pokok pembahasan musyawarah tersebut ” tandas Yazmi Dona SH, MM, MH, CLA.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sekolah Man 1 Krui Arif Budiman M.pd” Dasar kami mengadakan pembiayaan uang komite mengacu pada peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 lebih tepatnya pasal 11 no 3 yang menjelaskan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, Kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan juga berdasarkan PMA tersebut kami juga sudah melakukan musyawarah dengan orang tua wali murid yang dihadiri oleh pengurus komite pada tanggal 10 juli tahun 2025, dalam musyawarah tersebut juga terjadi kesepakatan antara wali murid dan pengurus komite sekolah” kata Arif Budiman M.pd.
Arif Budiman M.pd juga menambahkan” pengurus komite juga memiliki kebijakan keringanan dan pemotongan biaya komite bagi siswa yang kurang mampu dan bagi siswa kami yang orang tuanya sudah meninggal dunia atau anak yatim piatu dibebaskan 100 % uang komite” ujarnya.
Lebih lanjut , Kepala Sekolah Man 1 Krui kabupaten Pesisir Barat Arif Budiman M.pd menjelaskan ” kami juga memiliki program- program unggulan salah satunya seperti Hafizh Qur’an, bagi anak didik kami yang hafal lebih dari 5 juz Qur’an kami bebaskan uang komite 100 %, sebagai bentuk penghargaan kami dari sekolah baik untuk anak Yatim Piatu atau yang berprestasi ” tutupnya.