
SINARPOS.com | PEKANBARU, 28 Januari 2026 – Penahanan aktivis antikorupsi Jekson Sihombing di sel khusus Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau kini tidak lagi sekadar kontroversi daerah, melainkan telah menjelma menjadi isu nasional krusial yang mempertanyakan integritas penegakan hukum dan komitmen negara terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Meski perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan persidangan telah berlangsung tiga kali, Jekson tetap ditahan di sel pengamanan tinggi (trapsel)—penjara yang lazim diperuntukkan bagi pelaku terorisme dan kejahatan luar biasa.
Praktik ini dinilai bertentangan secara terang-benderang dengan hukum acara pidana dan peraturan HAM yang berlaku di Indonesia.
Melanggar KUHAP: Penahanan Tanpa Dasar Hukum Sah
.webp)
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah.
Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penahanan hanya boleh dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan:
- Melarikan diri,
- Merusak atau menghilangkan barang bukti, atau
- Mengulangi tindak pidana.
Fakta bahwa Jekson Sihombing:
- telah menjalani proses hukum secara kooperatif,
- berkas perkara telah P-21,
- dan sidang telah berjalan,
menyebabkan alasan objektif penahanan menjadi gugur secara hukum.
Selain itu, Pasal 22 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur jenis tempat penahanan, yaitu:
- Rutan Negara,
- Rumah Tahanan Kepolisian (dalam kondisi tertentu),
- atau Lapas.
Penempatan terdakwa di sel khusus pengamanan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention).
Prof. Wilson Lalengke: Ini Bukan Penegakan Hukum, Ini Penyalahgunaan Kekuasaan

Pemerhati HAM internasional dan Ketua Umum PPWI Pusat, Prof. Wilson Lalengke, menilai penahanan ini sebagai bentuk penyimpangan serius hukum acara pidana.
“KUHAP tidak mengenal istilah menghukum seseorang sebelum ada putusan pengadilan. Penempatan di sel khusus teroris adalah bentuk penghukuman dini. Ini melanggar asas presumption of innocence,” tegasnya.
Asas tersebut secara eksplisit dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 421 KUHP
Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat dipidana.
Penahanan berlebihan dan penempatan di sel khusus tanpa alasan hukum yang objektif dapat dikualifikasikan sebagai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Langgar UU HAM: Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Tahanan

Dari perspektif HAM, penahanan Jekson Sihombing diduga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain:
- Pasal 4 UU HAM
Menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. - Pasal 33 ayat (1) UU HAM
Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan tidak boleh ditahan secara sewenang-wenang. - Pasal 34 UU HAM
Menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan manusiawi.
Penahanan di sel pengamanan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk intimidasi psikologis yang bertentangan dengan prinsip HAM.
Aparat Bungkam, Keadilan Dipertanyakan

Upaya konfirmasi kepada Polda Riau, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri hingga kini tidak membuahkan hasil. Seluruh institusi memilih bungkam dengan alasan “menunggu kewenangan pimpinan”, sementara pimpinan justru sulit ditemui.
Sikap ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan semakin memperkuat dugaan bahwa hukum sedang diposisikan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai instrumen keadilan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus Jekson Sihombing bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang kriminalisasi aktivis, terutama ketika perkara menyentuh kepentingan korporasi besar, termasuk yang disebut-sebut terkait PT Surya Dumai Group (Cilyandra Group).
Gelombang desakan publik kian menguat. Aktivis antikorupsi dari berbagai daerah menyerukan aksi nasional menuntut keadilan substantif dan penghentian kriminalisasi aktivis.
Mewakili keluarga, Laiden Sihombing, Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung.
“Jika negara membiarkan praktik ini, maka negara sedang mengirim pesan bahwa melawan korupsi adalah kejahatan. Presiden wajib memastikan aparat penegak hukum tunduk pada KUHAP, KUHP, dan UU HAM, bukan pada kepentingan cukong,” tegasnya.
(TIM INVESTIGASI NASIONAL | SINARPOS.com)
Pewarta: Laiden Sihombing





