Search for:
  • Home/
  • SUMATERA/
  • Pemko Medan Naikan Tarif Rusunawa Kayu Putih,”Naiknya Nggak Masuk Akal”
Pemko Medan Naikan Tarif Rusunawa Kayu Putih,”Naiknya Nggak Masuk Akal”

Pemko Medan Naikan Tarif Rusunawa Kayu Putih,”Naiknya Nggak Masuk Akal”

Sinarpos.com

Medan – Pemerintah Kota Medan menetapkan tarif retribusi pemanfaatan ruang di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih, Tanjung Mulia, sebesar Rp150.000 per meter persegi per bulan.

Warga Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Kota Medan Sumatera Utara resah.

Pasalnya, Pemko (Pemerintah Kota) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan menaikkan tarif sewa hunian dan kios.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan berdalih kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Kenaikan tarif ini dinilai sangat membebani warga Rusunawa, terutama pada tarif sewa kios. Salah satu kios berukuran 6×4 meter kini mengalami kenaikan lebih dari 1.000 persen.

“Naiknya enggak masuk akal. Dari Rp660 ribu jadi Rp3,6 juta per bulan. Ini seperti mau mengusir kami secara halus,” kata Panjaitan, salah satu penghuni rusun.

Warga juga mengungkapkan bahwa di tengah situasi ekonomi yang sulit, mereka sudah kesulitan menjalankan usaha, bahkan sering merugi.

“Modal air saja sudah Rp2,8 juta sebulan, belum lagi bayar listrik, gaji karyawan, minyak becak, tutup botol.semua itu belum cukup untuk menutup biaya sewa yang naiknya nggak manusiawi,” keluh Yanti

Sebagai bentuk perlawanan, warga membentuk sebuah wadah bernama Forum Warga Rusunawa Kayu Putih. Forum ini berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penurunan tarif sewa.

“Rasanya hidup di negeri ini makin sesak. Orang miskin makin ditekan. Dagangan enggak laku, pembeli terbatas cuma sekitar 600 orang di rusun ini,” tambah Rico Panjaitan.

Muktar juga menyebut ada ketidakadilan dalam aturan usaha di Rusunawa Kayu Putih.

Menurutnya, warga dilarang membuka dua usaha dengan jenis yang sama, namun hal itu tidak berlaku bagi pegawai honorer.

“Dulu katanya enggak boleh ada dua usaha yang sama, tapi pegawai honorer bisa buka usaha yang sama dengan saya. Kami sudah diam, tapi sekarang tarif dinaikkan segila ini,” katanya geram.

Warga Rusunawa menilai tarif kios sebesar Rp3,6 juta per bulan sangat tidak masuk akal untuk sebuah kios kecil.

“Dikalikan 12 bulan, itu berarti Rp43.200.000 setahun, hanya untuk sewa kios biasa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Rusunawa Kayu Putih Sulong Harahap menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut mengacu pada aturan resmi.

“Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan oleh DPRD Medan. Kami di lapangan hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku,” ujar Sulong.

Dalam surat edaran yang dibagikan kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tersebut merujuk pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.

Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.

(ard)


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.