Pemerintah Kota Lubuklinggau Tengah Mempersiapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
SINARPOS.COM//LUBUK LINGGAU//SUMSEL – Jika sistem Manajemen Talenta diterapkan maka mengangkat pejabat untuk menduduki jabatan eselon II tidak lagi sistem lelang tapi melalui sistem Manajemen Talenta.
Hal tersebut Kata Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir. H. Trisko Defriyansa, S.T., M.Si., IPU., APEC Er., Asean Eng. (20 Maret 2025)
Namun untuk menerapkan sistem Manajemen Talenta perlu dipersiapkan dulu perangkatnya diantaranya Asesmen Centre.
Menurut Sekda Pemerintah Kota Lubuk Linggau sudah punya ‘modal’ untuk membangun Asesmen Centre karena Pemkot Lubuk Linggau sudah punya UPTD Diklat.
“Kota sudah punya UPTD Diklat. UPT Diklat inilah nantinya dikembangkan menjadi Asesmen Centre, tentunya mesti melengkapi perangkat pendukungnya. Namun paling tidak kita punya modal awal untuk mendirikan Asesmen Centre,” jelasnya.
Manajemen Talenta ini tambah Sekda menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang siap ditempatkan pada posisi strategis pemilihan kepala daerah.
Dalam rangka persiapan untuk melaksanakan sistem Manajemen Talenta Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui BKPSDM melakukan rapat koordinasi dengan BKN Regional VII Sumatera Selatan di Palembang.
Dalam kesempatan tersebut BKPSDM Kota Lubuk Linggau memaparkan rencana Pembangunan Manajemen Talent Kota Lubuk Linggau.
Manajemen talenta merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan dan penetapan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan instansi.
Perencanaan kepegawaian melalui manajemen talenta l dilakukan melalui pengelolaan, pembinaan dan pengembangan bakat secara konsisten.
Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang berpotensi dan layak untuk melanjutkan kepemimpinan berikutnya atau regenerasi kepemimpinan dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan strategi organisasi.
Penyelenggaraan manajemen penyelenggaraan manajemen talenta berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.
UU Nomor 5 tahun 2014 mengusung sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang. (sigit)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.