Oknum ASN Di Kabupaten Tanggamus Diduga Jadi Agen Umroh dan Terima Uang Tunai Rp 10 juta

Sinarpos.com

Lampung – Seorang Oknum ASN (aparatur Sipil Negara) berisinial EZ, yang berdinas di kabupaten Tanggamus diduga Terlibat Sebagai Agen Perjalanan Ibadah Haji dan umroh, iya disebut sebut mewakili salah satu perusahaan travel bernama PT. Shafwah Wisata Mandiri cabang kota Bandar Lampung, yang beralamat di jln Raya Padang Cermin Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung, Senin (25 -08-2025).

Dalam keterangan nya saat dikonfirmasi jurnalis Sinarpos.com Dedi Octa oknum ASN EZ mengakui perannya sebagai agen Umroh, iya menjelaskan telah menerima uang muka DP senilai Rp 10.000.000, dari seorang calon jemaah yang bernama ibu Hadijah. Saat menerima DP uang tunai tersebut oknum ASN EZ juga didampingi dan disaksikan oleh rekannya yaitu Bima Wicaksono selalu Direktur PT Barokah Wisata Mandiri, lebih lanjut oknum ASN juga mengakui telah memperoleh komisi Rp 1.000.000, dari transaksi tersebut.

Biaya keseluruhan paket umrah yang ditawarkan disebut sebut mencapai Rp 27.500.000, setelah pembayaran uang muka sisa pelunasan sebesar Rp 17.500.000, dibayarkan oleh calon jamaah melalui transfer bank ke rekening atas nama Barokah Wisata Mandiri atas nama Basma Tour. Transaksi pelunasan itu terjadi pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 18.08 wib melalui bank Mandiri.

Calon jamaah bernama Hadijah mengaku kecewa dan merasa dirugikan akibat janji manis pihak travel yang tak kunjung ditepati, Tak hanya mengalami kerugian materi, iya juga merasa dipermainkan dan yang paling menyakitkan, lanjutnya, justru orang yang memperkenalkannya ke pihak agen travel adalah seorang Oknum ASN yang berdinas di kabupaten Tanggamus.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari PT. Shafwah Wisata Mandiri, Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan sudah jelas melarang ASN melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, menyalahgunakan wewenang, atau mencari keuntungan pribadi melalui posisinya sebagai pegawai negara.

kasus ini menjadi Sorotan mengingat ASN terikat pada kode etik profesi dan dilarang menjalankan usaha sampingan yang dapat mengganggu integritas dan netralitas jabatan publik.

Pewarta : Dedi Octa Kabiro Tanggamus

  • BERITA TERKAIT

    DPD Tani Merdeka Indonesia Pesibar, Siap Menghadiri Dan Menyukseskan RAPIMNAS 1 Tani Merdeka Indonesia, Wujudkan Swasembada Pangan

    Sinarpos.com Pesisir Barat – Jelang Pelaksanaan…

    SELENGKAPNYA

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar