
Sinarpos.com
Bandar Lampung — Praktik nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan publik. Salah satu bentuknya adalah pengangkatan anggota keluarga dekat, seperti paman atau tante, menjadi pengurus BUMD oleh pemegang saham atau kepala daerah, Jum’at (11-07-2025).
Yunizar, S.H., Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Lampung, dalam opini hukumnya menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 dan melanggar uu no 25 th 2009 pasal 17 ,Tentang UU Pelayanan publik . Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pengurus BUMD dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dengan pemegang saham, kepala daerah, atau anggota direksi lainnya.
“Paman dan tante termasuk keluarga dalam garis samping derajat kedua, yang secara eksplisit termasuk dalam larangan tersebut. Jika tetap diangkat, maka pengangkatan itu patut diduga cacat hukum dan dapat dibatalkan,” tegas Yunizar.
Larangan ini, menurutnya, bertujuan untuk menjaga integritas tata kelola BUMD agar tidak tercemar oleh konflik kepentingan, praktik kekerabatan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan seleksi pengurus BUMD. “Masyarakat sipil dan media pun harus terlibat aktif mengawasi. Jangan sampai aset publik dikelola oleh orang yang tidak memenuhi prinsip profesionalisme hanya karena faktor hubungan darah,” tutupnya.
Artikel ini disajikan dari opini hukum lengkap yang disusun oleh Yunizar, S.H., dan dapat diakses oleh publik melalui Forum Komunikasi Masyarakat Lampung.
Redaksi | Berdasarkan Opini Hukum Yunizar, S.H., Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Lampung