
Pesisir Barat – Kegaduhan Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang sudah dilaporkan ke Polres Pesisir Barat kini memasuki babak baru, Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG. Siapa dalang di balik maladministrasi yang menghebohkan masyarakat kabupaten Pesisir Barat beberapa waktu lalu membuat publik bertanya tanya. Sabtu (28-02-2025).
Kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum seiring adanya pelaporan ke polisi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi atau panggilan akrab Bang Edo yang menyatakan dengan tegas bahwa bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan pertama pelantikan PAW anggota DPRD yang sempat ditarik kembali pada pelaksanaan pelantikan PAW pada Desember 2025 lalu.
Informasi yang dihimpun Jurnalis Sinarpos.com dilapangan, salah satu saksi sudah dimintai keterangan, Staff DPRD berinisial AS mulai dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian Polres Pesisir Barat Lampung pada hari Jum’at tanggal 27 Febuari 2026, dan beberapa saksi lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
tanda tangan yang dipalsukan, efeknya bisa sangat fatal: dokumen dianggap tidak sah, kerugian finansial, hingga tuntutan pidana. Bahkan di era digital, risiko pemalsuan semakin tinggi. Ini tidak hanya berlaku pada dokumen fisik, tetapi juga dokumen elektronik. Pemalsuan tanda tangan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana ketika memenuhi unsur‑unsur tertentu. Baik yang memalsukan tanda tangan maupun orang yang menggunakan dokumen palsu bisa dikenai sanksi.
Pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Pelaku yang membuat, memalsukan, atau menggunakan tanda tangan palsu dengan tujuan menipu dan merugikan pihak lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Publik kini menunggu pihak Polres Pesisir Barat untuk mengungkap dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat undangan pelantikan paw anggota DPRD tersebut, serta mengungkap siapa dalang sebenarnya dibalik pemalsuan tanda tangan ketua DPRD Pesibar. Masyarakat juga berharap pihak APH bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang merugikan dan berharap Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan dilaksanakan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan agar tidak terulang kembali.





