Menanti Dalang di Balik Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Pesibar Dalam Undangan Pelantikan PAW : Kini Memasuki Babak Baru

Sinarpos.com

Pesisir Barat – Kegaduhan Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang sudah dilaporkan ke Polres Pesisir Barat kini memasuki babak baru, Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG. Siapa dalang di balik maladministrasi yang menghebohkan masyarakat kabupaten Pesisir Barat beberapa waktu lalu membuat publik bertanya tanya. Sabtu (28-02-2025). 

Kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum seiring adanya pelaporan ke polisi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi atau panggilan akrab Bang Edo yang menyatakan dengan tegas bahwa bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan pertama pelantikan PAW anggota DPRD yang sempat ditarik kembali pada pelaksanaan pelantikan PAW pada Desember 2025 lalu.

Informasi yang dihimpun Jurnalis Sinarpos.com dilapangan, salah satu saksi sudah dimintai keterangan, Staff DPRD berinisial AS mulai dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian Polres Pesisir Barat Lampung pada hari Jum’at tanggal 27 Febuari 2026, dan beberapa saksi lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

tanda tangan yang dipalsukan, efeknya bisa sangat fatal: dokumen dianggap tidak sah, kerugian finansial, hingga tuntutan pidana. Bahkan di era digital, risiko pemalsuan semakin tinggi. Ini tidak hanya berlaku pada dokumen fisik, tetapi juga dokumen elektronik. Pemalsuan tanda tangan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana ketika memenuhi unsur‑unsur tertentu. Baik yang memalsukan tanda tangan maupun orang yang menggunakan dokumen palsu bisa dikenai sanksi.


Pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Pelaku yang membuat, memalsukan, atau menggunakan tanda tangan palsu dengan tujuan menipu dan merugikan pihak lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Publik kini menunggu pihak Polres Pesisir Barat untuk mengungkap dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat undangan pelantikan paw anggota DPRD tersebut, serta mengungkap siapa dalang sebenarnya dibalik pemalsuan tanda tangan ketua DPRD Pesibar. Masyarakat juga berharap pihak APH bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang merugikan dan berharap Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan dilaksanakan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan agar tidak terulang kembali.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek