Mantan Sekda Tanggamus Sering Mangkir Kerja, ATM Desak BKN Berikan Sanksi Tegas

Sinarpos.com

Tanggamus – Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tim Disiplin ASN Kabupaten Tanggamus mengambil langkah tegas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis. Sabtu (13-09-2025).

Mantan pejabat tinggi pratama tersebut dinilai abai terhadap kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah dua kali menerima Surat Peringatan (SP).

Lubis yang kini bertugas sebagai staf di Kantor Tata Pemerintahan (Tapem) disebut kerap mangkir kerja. ATM menilai perilaku itu mencederai marwah birokrasi.

Bahkan dalam salah satu aksi, mahasiswa memajang poster bergambar Lubis dengan tulisan “Pencarian Orang Hilang”.

“PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah jelas. ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut bisa dipecat. Jika akumulasi mencapai 28 hari dalam setahun, maka diberhentikan dengan hormat,” tegas pentolan ATM, Dauri Ruansyah, Jumat (12/09/2025).

Menurut Dauri, SP yang diterima Lubis seharusnya menjadi bahan evaluasi. Namun pelanggaran serupa tetap diulangi.

“Perilaku bobrok dan ugal-ugalan ini sangat merusak birokrasi Tanggamus,”Katanya.

ATM mendesak Tim Disiplin ASN Tanggamus segera mengambil langkah nyata, serta meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Lubis untuk dimintai klarifikasi.

“Bupati selalu menggaungkan budaya kerja profesional dan berintegritas. Tapi jika kasus ini dibiarkan, jargon itu hanya jadi slogan. Pemerintah daerah harus segera bertindak,”Tandas Dauri.

Kasus Hamid Heriansyah Lubis adalah cermin rapuhnya sistem pengawasan disiplin ASN di daerah. Bagaimana mungkin seorang mantan Sekda, jabatan tertinggi birokrasi di kabupaten dibiarkan berulang kali melanggar aturan tanpa konsekuensi yang jelas.

Jika seorang pejabat setingkat Sekda saja bisa lolos dari jerat sanksi, bagaimana dengan ASN lain? Publik berhak menaruh curiga bahwa ada kompromi dan pembiaran. Padahal, PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah mengatur sanksi tegas, termasuk pemecatan.

Bupati Tanggamus kerap menggaungkan budaya kerja berintegritas. Namun jargon itu akan kosong jika tidak dibuktikan dengan tindakan nyata. Menutup mata terhadap pelanggaran serius justru merusak wibawa pemerintahan.

Sanksi tegas terhadap Lubis bukan hanya soal kedisiplinan individu, melainkan pesan penting bahwa birokrasi Tanggamus tidak boleh ditawar: profesional, bersih, dan berintegritas.

Pewarta ; Dedi Octa Kabiro Tanggamus

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar