Mantan Ketua AWDI Provinsi Jambi Akan Laporkan Oknum Media Diduga Adu Domba & Cederai Kode Etik Jurnalistik

SINARPOS.com Pekanbaru, Riau — Jumat, 1 November 2025 | Pukul 09.47 WIB 👉🏻 Mantan Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Provinsi Jambi, Laiden Sihombing, menyatakan sikap tegas untuk melaporkan sejumlah media online yang diduga telah melakukan pemberitaan tidak berimbang, tidak valid, serta berpotensi mengadu-domba antara anggota Reskrim Polda Riau dan keluarga Jekson Sihombing, yang kini sedang menjalani proses hukum.

Menurutnya, beberapa pemberitaan yang beredar telah menyalahi prinsip dasar jurnalistik, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta ketentuan dasar peliputan 5W + 1H (What, Who, When, Where, Why, How).

DUGAAN PELANGGARAN JURNALISTIK

Laiden menilai, sejumlah media di Riau telah:

  • Menyampaikan informasi tanpa cross check dan konfirmasi
  • Melakukan trial by media terhadap Jekson Sihombing
  • Memuat opini yang dicampur dengan berita
  • Mengangkat informasi tidak berdasar fakta
  • Tidak menghadirkan narasumber berimbang
  • Mengabaikan asas praduga tak bersalah

“Pemberitaan itu menimbulkan kesan bahwa anak saya bersalah bahkan sebelum proses hukum berjalan. Mereka menyudutkan, tanpa konfirmasi, tanpa klarifikasi, dan memuat fakta yang tidak pernah terjadi,” ujar Laiden.

Mantan Ketua AWDI Provinsi Jambi Akan Laporkan Oknum Media Diduga Adu Domba & Cederai Kode Etik Jurnalistik

Ia menegaskan bahwa beberapa media telah menyiarkan informasi tanpa memahami 5W + 1H, sehingga pemberitaannya cenderung menyesatkan dan dapat mempengaruhi opini publik secara negatif.

ANALISIS HUKUM

1. Undang-Undang Pers No. 40/1999

Media wajib mematuhi:

  • Pasal 5 ayat (1): Pers harus memberitakan secara berimbang
  • Pasal 5 ayat (2): Media wajib melayani Hak Jawab
  • Pasal 6: Melakukan kontrol sosial melalui informasi yang benar, tepat, dan tidak menyesatkan

Kutipan relevan:

“Jika media menyimpang dan merugikan seseorang, maka pihak dirugikan berhak menempuh mekanisme hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, hingga jalur hukum.”

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Diduga terjadi pelanggaran pada:

  • Pasal 1: Bersikap independen & berimbang
  • Pasal 3: Menguji informasi
  • Pasal 4: Tidak mencampur fakta & opini yang menghakimi
  • Pasal 8: Hak jawab wajib dihormati

3. Potensi Pidana ITE / KUHP

Jika terbukti memuat fitnah, pencemaran nama baik, atau berita tidak benar, dapat berpotensi dijerat:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  • Pasal 310–311 KUHP

Poin yang memberatkan:

Media menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kegaduhan antara penyidik dan keluarga.

Laiden mengaku sempat mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi kantor media bersangkutan, namun tidak menemukan keberadaan fisik dan pengelola yang jelas, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa media tersebut tidak profesional.

“Saat saya coba mencari kantor medianya di Pekanbaru, tidak ada satupun yang jelas. Ini semakin memperlihatkan bahwa media itu tidak punya tanggung jawab dan hanya membuat narasi untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.

PERNYATAAN RESMI LAIDEN SIHOMBING :

Mantan Ketua AWDI Provinsi Jambi Akan Laporkan Oknum Media Diduga Adu Domba & Cederai Kode Etik Jurnalistik

“Saya, Laiden Sihombing, mantan Ketua AWDI Provinsi Jambi, merasa sangat dirugikan oleh beberapa media yang memuat informasi tanpa dasar mengenai anak saya, Jekson Sihombing. Pemberitaan tersebut tidak hanya menyudutkan dan menghakimi anak saya, tetapi juga mengarah pada upaya adu domba antara keluarga kami dan pihak penyidik Polda Riau.”

“Sebagai keluarga, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak pernah menghalangi penyidik menjalankan tugasnya. Namun publikasi yang tidak benar dan provokatif ini tidak dapat dibiarkan, sebab telah merusak kehormatan keluarga dan berpotensi memicu konflik yang tidak perlu.”

“Saya akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Dewan Pers di Jakarta dan ke Polda Riau terhadap media dan oknum yang bertanggung jawab. Kami menuntut agar hal ini diproses sesuai aturan, demi menjaga marwah keluarga serta menjunjung tinggi profesionalisme pers.”

HASIL PERTEMUAN DENGAN PENYIDIK

Pada pertemuan dengan penyidik Polda Riau, pihak kepolisian menegaskan bahwa:

  • Informasi yang beredar di media tidak seluruhnya benar
  • Terdapat unsur pembesar-besaran dan penyimpangan fakta
  • Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur

Pertemuan berlangsung selama hampir satu jam, membahas kejadian 14 Oktober 2025 di wilayah Rumbai, Pekanbaru.

LANGKAH HUKUM :

  1. Pengajuan Laporan ke Dewan Pers Pusat
  • Dugaan pelanggaran UU Pers & Kode Etik
  1. Laporan Polisi ke Polda Riau
  • Dugaan pencemaran nama baik
  • Dugaan pemuatan berita palsu yang menimbulkan kegaduhan
  1. Tuntutan Hak Jawab & Klarifikasi Resmi
  2. Somasi Hukum kepada Media Terkait

“Kami akan memperjuangkan nama baik anak kami melalui fakta dan jalur hukum yang benar,” tegas Laiden.

Laiden berharap agar semua pihak, terutama media, menghormati proses hukum serta menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, serta menjunjung tinggi asas:
Berimbang — Akurat — Tidak Menghakimi — Verifikasi — Independen.

“Pers seharusnya menjadi pilar demokrasi, bukan alat untuk mengadu domba atau merusak nama baik seseorang,” pungkasnya.


➡️ **Laporan : Laiden Sihombing
**Editor : Redaksi SINARPOS.com

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek