LSM LITA ; Dampak Revisi PMK No 81/2025, Dana Kerjasama Publikasi Media Di Desa Macet Belum Terbayarkan

Sinarpos.com

Pesisir Barat — Kisruh Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mulai memantik dampak serius di daerah khususnya di Kabupaten Pesisir Barat, dana kerjasama publikasi media tak kunjung dibayarkan hingga menjelang akhir tahun 2025, Selasa (02-12-2025).

Dari pemberitaan Media Sinarpos.com sebelumnya, Ketua DPC APDESI Kabupaten Pesisir Barat Edison pernah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak realistis untuk dipenuhi dalam waktu singkat dan perubahan ini dianggap memberatkan karena tidak ada sosialisasi sebelumnya dan diberlakukan mendadak pada akhir tahun anggaran serta tidak manusiawi.

Revisi PMK nomor 81 tahun 2025 tersebut mewajibkan desa memiliki akta pendirian badan hukum atau bukti pengajuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa.

Dampak Revisi PMK 81/2025; Media Dipaksa Menunggu, Media Jangan Dianggap Tidak Penting

Alhasil, Saat awak media menagih pembayaran kerjasama publikasi, sejumlah Kepala Desa (Peratin) dan pengurus Adepsi Kecamatan masing masing menyampaikan bahwa dana operasional tidak bisa dicairkan karena Dana Desa tahap II belum turun dan para kepala desa belum menyetorkan untuk pembayaran uang publikasi media.

” Ada beberapa desa (Pekon) di setiap kecamatan dan 51 desa total dari keseluruhan di kabupaten Pesisir Barat yang belum menerima tahap II karena Revisi PMK 81/2025. Jadi uang publikasi belum bisa dibayarkan, bukan karena desa (Pekon) tidak mau membayarkan sampai saat ini ” ujar salah satu kepala desa (peratin) kepada awak media.

Dampak Meluas: Operasional Desa Pun Terganggu, Pembayaran Tertahan

Beberapa kepala desa (peratin) mengaku terpaksa menghentikan sementara aktivitas yang menggunakan anggaran fleksibel desa, termasuk honor kegiatan, insentif kader, guru ngaji, kader kesehatan, penggali makam, insentif aparat Pekon, hingga program pembangunan prioritas desa terhenti total.

Aturan ini ambigu dan memaksa desa mengejar syarat administratif yang mustahil diselesaikan menjelang akhir tahun. Dampaknya, belanja desa lumpuh termasuk pembayaran kerjasama media yang juga belum terbayarkan.

Menanggapi Hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Indra Gunawan yang juga kordinator LSM LITA (lumbung informasi tepat Akurat) juga menyoroti pentingnya pembayaran kerjasama media, mengingat media massa membutuhkan dana operasional, dan wartawan pun harus tetap mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

“Karena belum dibayarkan, banyak rekan-rekan wartawan dan pemilik media yang mengadu, bahkan kesulitan menggaji karyawan dan Ini tidak bisa terus dibiarkan,” katanya.

Atas kondisi ini, Indra Gunawan atau biasa dipanggil Pakcu berharap adanya komitmen nyata dari Ketua Adepsi Kabupaten Pesisir Barat dan Kecamatan Masing-masing wilayah untuk segera melakukan pembayaran pada bulan ini apalagi ini sudah memasuki akhir tahun dan kedepan menerapkan pola pembayaran yang lebih tertib dan profesional.

“Kalau media dan wartawan lemah secara finansial, maka fungsi kontrol dan diseminasi informasi juga akan terganggu. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keberlangsungan demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” tegas Pakcu.

Keterlambatan ini bukan hanya berpotensi menimbulkan wanprestasi dengan mitra media, tetapi juga menghambat transparansi Desa kepada publik. Kerjasama media adalah bagian penting dari keterbukaan informasi publik.

” Hubungan kerjasama dengan media adalah bagian dari kewajiban publikasi dan transparansi, sehingga tidak boleh menjadi korban benturan regulasi, Media tidak boleh dikorbankan. Pemerintah pusat membuat aturan, tapi yang menanggung beban adalah desa (Pekon) dan para awak media (pers). Ketika regulasi pusat menghambat pencairan anggaran hingga membuat hubungan kerja desa dan media tersendat, maka transparansi dan kontrol publik pun ikut tergangggu ” tutup Pakcu.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek