
Sinarpos.com
Lampung Selatan – Dikutip dari pemberitaan sebelumnya “Camat Meras Kebal Hukum Dugaan Makan Uang Tower” pendirian menara/tower signal yang berdiri dikawasan tanah register kecamatan Jati Agung, kab. Lampung Selatan yang diduga belum memiliki legalitas resmi, Senin (06/10/2025).
Sejumlah Bukti-bukti telah dikantongi oleh Ormas DPD Grib Jaya Prov. Lampung setelah diturunkan tim investigasi ke lokasi bangunan menara/tower signal tersebut berdiri diatas tanah register.
Menurut keterangan Sekda Grib Jaya Prov. Lampung Herman ” Bukti tersebut telah dikantongi dengan adanya surat keterangan dari kades Purwatani Kec Jati Agung, Kab Lampung Selatan sebidang tanah garapan yang berupa kas desa seluas kurang lebih 2.500 m² yang berbatasan dengan sebelah utara jalan.

Didalam isi surat tersebut telah ditandatangani oleh kades Purwotani ibu Maryatun dan diketahui Ketua BPD Purwotani Khorul Anam pada tertanggal 2 Agustus tahun 2024 lalu ” Ungkap Herman.
Lanjutnya, Surat rekomendasi dari PT DT untuk mendirikan menara/tower signal, surat denah lokasi, surat keterangan jalan umum dan berita acara lapangan yang mengacu kepada legalitas /ijin yang diduga mengkaitkan Camat Jati Agung untuk mengeluarkan ijin bangunan tiang menara/tower signal yang berada di kawasan register kecamatan jati agung” Imbuh herman.
Pernyataan Herman dan tim dikuatkan oleh M. Hidayat Tri Ansori. S. H., C. L. E
Sebagai advokat DPD Grib Jaya Prov. Lampung menyatakan” benar adanya data dan dokumentasi yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan kades tersebut yang terkesan Sok Bersih ” Kata Bung dayat.
Menurut bung dayat selaku LPH DPD Grib Jaya Prov Lampung bahwa ia sudah mengklarifikasi kepada mantan pak camat, ia memberikan keterangan bahwa” tidak pernah menandatangi/melegalkan menara/tower signal yang berada di kawasan tanah register dan kuat dugaan camat baru yang menandatangi/melegalkan Pendirian atau ijin menara/tower signal tesebut ” tandas bung dayat.
Dan bung dayat “MENGECAM” antek-anteknya pak camat yang berinisial “Geng”, ia tidak terima atas ucapan via telpon Whatsap yang mengintimidasi Tim-nya dilapangan, “Geng” mengaku bahwa dirinya mendapati perintah/ suruhan pak camat. Bahkan ia menantang dan mencemoohkan 40 Media yang dianggap pemberitaan tidak seimbang, “Geng” menyatakan kasian kalo dirinya sampai melaporkan ke Dewan Pers dan sampai adanya pembekukan 40 media itu.” kata bung Dayat menirukan ucapan “Geng”.

Atas ucapan dan intimidasi itu, bung Dayat menilai camat jati agung Rizwan Effendi seperti cacing kepanasan. Bung dayat tidak akan tinggal diam, atas kriminalisasi dan intimidasi para awak media. ia akan mengumpulkan 40 media ke kantor Camat” Tegas bung dayat.
Sekda DPD Grib Jaya Prov. Lampung Herman dan tim akan melaporkan bersama LPH DPD Grib Jaya Prov Lampung ke Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk didalami dan jika betul adanya dugaan kesalahan yang merugikan negara dan warga masyarakat maka harus ditindak tegas “pungkas herman. (Red)






