
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Tepat akurat (LITA), meminta dinas terkait turun tangan menelusuri dugaan penarikan iuran terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Kamis (11-12-2025).
Menurutnya, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar iuran oleh pihak tertentu tanpa adanya kejelasan dasar pungutan tersebut, Kondisi ini menimbulkan keresahan karena tidak disertai bukti resmi seperti karcis retribusi.
“Kami menerima laporan dari pedagang soal adanya penarikan iuran yang tidak jelas asal-usul dan kewenangannya. Jika benar terjadi, ini berpotensi menjadi pungutan liar (Pungli) ” ujar Indra Gunawan Koordinator LSM LITA dalam keterangan resminya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa area publik seperti Lapangan Merdeka Labuhan Jukung berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga segala bentuk pungutan harus sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Dinas terkait , baik dari bidang perdagangan maupun ketertiban umum harus segera melakukan pengecekan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi ” tegasnya.
Korwil LSM LITA Indra Gunawan Atau biasa dipanggil Pakcu juga menyatakan siap mendampingi pedagang jika diperlukan, termasuk membantu pelaporan resmi apabila ditemukan adanya tindakan pungutan tanpa dasar hukum, tutup nya.






