Korupsi DPRD Lampura Terbongkar: Rugikan Negara Rp 3M, Mantan Sekwan Ditahan

Sinarpos.com

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan salah satunya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara sekaligus Pengguna Anggaran, IF selaku Bendahara Pengeluaran, serta R yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

“Pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA,” ujar Armen dalam keterangan resmi Kejati Lampung, Senin (12/01/2026).

AA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IF dan R, tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama. Kejati Lampung menegaskan akan kembali melayangkan panggilan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran dengan merealisasikan sejumlah kegiatan yang bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Akibat perbuatan tersebut, anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.982.675.686 atau hampir Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primer, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek