Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman Marasakti Lubis Ingatkan Kepada Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Sinarpos.com
Medan – Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis mengingatkan perusahaan khususnya yang ada di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Terkait THR kita ingatkan kepada perusahaan untuk membayar tepat waktu serta sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Kasman. Senin (3/3/2025).

Kasman mengatakan, jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024 maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
“Untuk pencairan THR ini tentunya ada ketentuan, jika tidak ada perubahan maka mengacu pada aturan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya,” imbuhnya
“Dengan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran,” katanya.
Disampaikan Kasman, pihaknya akan memastikan dan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah ini,” kata politisi partai PKS.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal pencairan THR secara resmi.
(ard)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.