
Pessel, Sinarpos.com — Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah, menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2025/2026 sebagai bagian dari tugas dan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.
” Kegiatan reses tersebut dilaksanakan dengan turun langsung ke tengah masyarakat di daerah pemilihan masing-masing guna menjaring aspirasi serta mendengar langsung permasalahan yang dihadapi warga,” kata Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, Senin (2/2).
Darmansyah menjelaskan bahwa reses merupakan agenda resmi DPRD yang telah diatur dalam tata tertib lembaga dan wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota dewan.
Menurutnya, melalui reses, anggota DPRD dapat mengetahui secara langsung kondisi riil masyarakat di lapangan tanpa perantara.
Ia mengatakan, pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun 2025/2026 dimulai pada tanggal 2 Februari dan berakhir pada 7 Februari 2026.

Selama masa reses tersebut, anggota DPRD melakukan berbagai kegiatan, seperti pertemuan terbuka, dialog, dan diskusi bersama masyarakat di dapil masing-masing.
Darmansyah menegaskan bahwa setiap anggota DPRD wajib melaksanakan reses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
Ia menyebutkan, reses menjadi sarana strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan mendalam.
Dalam kegiatan reses, anggota DPRD bertemu dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga perwakilan kelompok perempuan.
Selain itu, pertemuan juga melibatkan perangkat nagari dan unsur pemerintahan setempat guna menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan program pemerintah daerah.
Darmansyah mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dicatat dan dihimpun dalam laporan resmi hasil reses.

Laporan tersebut nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk dibahas bersama dan ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan bahwa hasil reses akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.
Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan anggaran.
Menurut Darmansyah, reses juga merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD kepada masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilihan umum.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum reses ini dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka, jujur, dan konstruktif.
Darmansyah mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan permasalahan yang dihadapi, baik terkait infrastruktur, pelayanan publik, maupun kesejahteraan sosial.
Ia menilai komunikasi dua arah antara DPRD dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Darmansyah mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan ekonomi kerakyatan, menjadi perhatian utama DPRD.
Menurutnya, setiap daerah pemilihan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, hasil reses dari masing-masing dapil akan dipilah dan disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan daerah.
Darmansyah menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat secara maksimal.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPRD agar melaksanakan kegiatan reses dengan penuh tanggung jawab dan tidak menjadikannya sekadar formalitas.
Darmansyah berharap hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025/2026 dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan.
“Reses merupakan momentum penting bagi DPRD untuk mendengar langsung suara rakyat dan memperjuangkannya dalam setiap kebijakan daerah,” tutup Darmansyah.***





