
Sinarpos.com
Tanggamus – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang oknum kepala pekon atau kakon (Kades) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, berikut delapan orang lainnya ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada minggu (15/2/2026).
Mereka ditangkap di dua waktu berbeda namun di lokasi yang sama, yakni di salah satu rumah di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung.

Diketahui, oknum PNS itu adalah ADI (42), berdasarkan penelusuran ia menjabat kepala sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus.
Sementara, oknum kepala pekon tersebut adalah NA (43), yang menjabat kades di pekon setempat.
Untuk kepentingan penyelidikan, oknum kepsek dan kakon berikut delapan lainnya kini ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Ia ditahan (untuk kepentingan) penyelidikan,” ujar sumber di mapolres.
Dalam penggerbekan pada minggu malam tersebut, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dan mengamankan 12 orang termasuk oknum kepsek dan kakon.
Namun setelah menjalani pemeriksaan, dua di antaranya yakni MHF (30) dan NOF (24) tidak terlibat serta hasil tes urine keduanya negatif. Akhirnya keduanya dipulangkan.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto pada kamis (19/2/2026), dalam pesan tertulisnya menyebutkan, penangkapan dilakukan dalam dua waktu berbeda, yaitu pada pukul 18.00 WIB dan pukul 23.30 WIB di rumah yang sama di Pekon Sukamara. Mereka yang ditangkap diduga sebagai pengedar hingga pengguna.
Pada penggerebekan pertama pukul 18.00 WIB polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan enam orang pria, yakni RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24).
Polisi juga menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram, tiga plastik klip bekas pakai, plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga skop plastik, empat unit handphone, serta uang tunai Rp187 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang di antaranya yaitu RDN mengaku sabu tersebut titipan milik seorang wanita YS (46), warga Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok.
RDN juga menyebut DRI kerap membantu menjual barang haram tersebut. Sementara PR dan FQI mengaku membeli sabu yang dikonsumsi dari RDN.
Polisi kemudian memburu seorang perempuan yakni YS yang disebut-sebut RDN berada di rumahnya Pekon Gunung Terang, namun YS tidak berada ditempat.
Polisi terus melakukan pengejaran. Ternyata YS kembali ke rumah tempat lokasi penggerebekan pertama di Sukamara. Sehingga YS berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB.
Tak hanya YS, polisi juga menangkap lima pria lainnya, termasuk oknum kepsek dan kakon saat berada di lokasi.
Mereka adalah, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (kepsek), JN (37), dan NA (kakon).
Dalam penggeledahan kedua ini, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 16,55 gram dari HRD beserta satu unit handphone.
Kini Satresnarkoba Polres Tanggamus tengah melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi.
“Untuk barang bukti narkotika telah disiapkan untuk dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan dan berat bersihnya,” jelasnya.
Laporan ; Dedi Okta Kabiro Tanggamus




