
SINARPOS.COM//SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp 506 miliar terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis (7/8/2025).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr Adriansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyitaan barang bukti sejumlah uang tersebut merupakan penyelamatan uang negara.
“Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000. dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000. terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
“Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp.400.000.000.000,” jelasnya.
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun,” tambahnya.
Terkait penetapan tersangka lanjut Aspidsus, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya. (***/rls)