Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Dendi Ramadhona dan 3 Lainnya sebagai Tersangka Kasus SPAM Pesawaran

Sinarpos.com

Bandar lampung — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.58 WIB, usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam. (28/10/2025)

Saat keluar dari gedung Kejati, Dendi tampak mengenakan rompi tahanan warna merah, masker, dan topi hitam. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lain, yaitu Kadis PUPR Zainal Fikri, serta dua kontraktor proyek DAK SPAM 2022 senilai Rp. 8 miliar, masing-masing Syahril dan Andal.

Sejak siang hari, suasana di halaman Kejati Lampung tampak ramai oleh awak media dan aparat keamanan. Sekitar pukul 17.30 WIB, sejumlah petugas dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandar lampung tiba di lokasi, memperkuat pengamanan. Menjelang malam, paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo turut hadir, diikuti kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona.

Pukul 22.33 WIB, mobil tahanan berwarna hijau tua milik Kejati Lampung merapat ke halaman kantor, menjadi pertanda kuat adanya penetapan tersangka. Sekitar setengah jam kemudian, empat tersangka keluar satu per satu dan langsung dibawa menuju rumah tahanan.

Langkah tegas Kejati Lampung tersebut mendapat apresiasi dari publik, salah satunya dari Founder Masyarakat Independen Germasi dan Mitra Adhyaksa, Ridwan Maulana, C.PL CDRA.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejati Lampung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Lampung masih berjalan dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus dikawal agar memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.

“Kasus SPAM ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi soal moral dan kepercayaan rakyat. Penegakan hukum harus transparan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejati Lampung menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana proyek air minum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Publik kini menanti proses hukum lanjutan yang diharapkan berjalan profesional dan terbuka.(*)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek