
Sinarpos.com
Bandar Lampung – Hari ini, Kamis 4 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. Aksi penyidik ini menyorot dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penggeledahan yang berlangsung ketat itu membuahkan hasil mencengangkan: tim penyidik menyita tujuh unit kendaraan mewah, 645 gram emas batangan, uang tunai senilai Rp1,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 129 sertifikat tanah. Total keseluruhan aset yang diamankan mencapai Rp38,58 miliar.
Sumber resmi Kejati Lampung menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari proses pendalaman aliran dana yang diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama. Penyidik menegaskan, seluruh pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan, dengan tujuan mempercepat proses penetapan tersangka.
Dalam rilis resminya, Kepala Kejati Lampung menyatakan:
“Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran dana senilai US$17,28 juta dari PHE ke Provinsi Lampung. Kami meminta dukungan penuh dari media agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan cepat.”
Penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi bukan sekadar tindakan hukum rutin. Sumber internal Kejati mengungkapkan, tim penyidik bekerja dengan penuh tekanan, mengamankan setiap aset strategis yang dapat menjadi bukti kunci. Drama dan ketegangan terlihat nyata saat tim memasuki rumah, mencatat, dan mengamankan bukti-bukti yang menyangkut dugaan korupsi terbesar di Lampung dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini memicu perhatian publik. Dugaan penyalahgunaan dana PI 10% yang seharusnya dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat kini mengarah pada mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung. Jika terbukti bersalah, skala korupsi ini akan menjadi salah satu kasus monumental yang menjerat pejabat daerah di Sumatera.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan, perkembangan terbaru akan diumumkan segera setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pemanggilan pihak terkait selesai. Publik diminta menunggu secara kritis dan penuh perhatian.