Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Sinarpos.com-LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka, AK (30), yang merupakan seorang residivis, diamankan di kediamannya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan berlangsung pada hari Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang meresahkan.

“Tersangka AK ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjadi target operasi kami. Berdasarkan laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka,” ujar AKP Najamuddin.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram,” jelas Kasat Narkoba.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain dua buah plastik klip bening kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.

“Saat diinterogasi, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tambah AKP Najamuddin.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tutup AKP Najamuddin.pungkas nya (Asep)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi