
SINARPOS.com Tebo, Jambi – Senin (3/11/2025) 👉🏻 Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Zulpan menegaskan bahwa proses pengukuran batas lahan milik Srinahyuni wajib menghadirkan unsur keamanan, khususnya Bhabinkamtibmas, guna mengantisipasi potensi kerawanan di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum musyawarah yang digelar di Aula Desa Lubuk Mandarsah dengan dihadiri 28 peserta, termasuk unsur pimpinan adat (nenek mamak), BPD, Kadus, RT, pihak keluarga, serta tokoh masyarakat.
Acuan Surat Tahun 1995
Musyawarah menyepakati bahwa pengecekan lapangan akan dilakukan berdasarkan surat acuan tertanggal tahun 1995 yang ditandatangani Datuk Toyib, sebagai dasar penentuan batas tanah.
Proses pengukuran akan menelusuri titik batas sesuai penunjukan arah:
- Timur
- Barat
- Utara
- Selatan
Selain itu, pemeriksaan lapangan turut diperlukan untuk memastikan posisi lahan berada di wilayah Desa Lubuk Mandarsah atau kemungkinan masuk ke wilayah Desa Mandarsah Ulu.

Dalam kesempatan tersebut, Kades Zulpan menegaskan bahwa seluruh penyelesaian masalah dilakukan secara damai dan kekeluargaan sesuai hasil mufakat.
“Semua persoalan akan diselesaikan secara utuh dan kekeluargaan sesuai kesepakatan musyawarah,” tegasnya.
Seluruh pihak sepakat bahwa pada hari pelaksanaan pengukuran, pihak-pihak terkait wajib hadir, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Mukhtar, guna memastikan semua berjalan transparan dan tanpa konflik.
Berdasarkan hasil musyawarah, penetapan jadwal pelaksanaan pengukuran lahan diserahkan kepada pihak keluarga, yakni Mukhtar dan Srinahyuni, untuk menentukan hari dan tanggal yang dianggap tepat.
Musyawarah yang berlangsung khidmat sejak pukul 10.08 WIB hingga 13.09 WIB tersebut berhasil menghasilkan kesepahaman bersama untuk melanjutkan proses sesuai jalur resmi dan terukur.
✅ Perspektif Hukum: Aturan Pengukuran Batas Lahan
Penyelesaian sengketa batas tanah melalui pengukuran bersama telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, proses ini merujuk pada:
1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa memberikan kewenangan kepada Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk:
- Musyawarah masyarakat
- Penataan wilayah desa
- Penyelesaian perselisihan yang terjadi di desa
📌 Pasal 26 ayat (4) huruf k
Kepala desa bertugas menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
📌 Faktanya di lapangan:
Kades Zulpan telah menjalankan fungsi ini dengan menggelar musyawarah desa dan memfasilitasi langkah teknis berikutnya berupa pengukuran batas lahan secara resmi.
2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Walaupun ini mengatur batas wilayah desa, mekanismenya dapat dijadikan acuan penyelesaian batas kepemilikan lahan melalui prinsip:
- Identifikasi batas berdasarkan bukti surat
- Musyawarah para pihak
- Verifikasi lapangan (ground check)
- Pelibatan unsur pemerintah
📌 Kontekstualisasi
Pemeriksaan lapangan dengan merujuk surat acuan tahun 1995 yang ditandatangani Datuk Toyib, serta musyawarah desa, selaras dengan pedoman penetapan batas.
3) Peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) – Pengukuran dan Penegasan Batas
Untuk menetapkan batas lahan secara sah, acuan teknis berada pada BPN/ATR:
✅ Syarat yang biasanya diwajibkan:
- Surat bukti kepemilikan
- Bukti sejarah penguasaan
- Saksi batas
- Pemeriksaan fisik (ground check)
✅ Kenapa saksi wajib ada?
Agar tanda batas diakui semua pihak sehingga mencegah sengketa di kemudian hari.
✅ Kehadiran Kamtibmas (Bhabinkamtibmas)
Merupakan langkah preventif untuk:
- Menjaga keamanan
- Menghindari potensi intimidasi
- Menjamin pemeriksaan berjalan tertib
Hal ini sesuai fungsi Polri pada UU No. 2 Tahun 2002 sebagai pemelihara keamanan ketertiban masyarakat saat potensi konflik muncul.
4) Prinsip Penyelesaian Sengketa Agraria
Sejalan dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2011:
- Musyawarah menjadi jalur penyelesaian awal
- Pendokumentasian batas di lapangan
- Kesepakatan bersama dituangkan dalam berita acara
📌 Langkah yang diambil Kades:
✅ Musyawarah masyarakat
✅ Pemeriksaan berdasarkan dokumen tertulis (surat 1995)
✅ Pelibatan saksi dan pihak keamanan
✅ Penentuan batas barat–timur–utara–selatan
Ini telah sesuai dengan norma penyelesaian sengketa agraria berbasis kekeluargaan.
Langkah Kades Zulpan mengundang Bhabinkamtibmas, tokoh adat, serta menghadirkan saksi–saksi dari pihak terkait sesuai dengan:
✔ Standar mediasi desa
✔ Tahap awal penegasan batas agraria
✔ Upaya mencegah konflik sosial
Dengan demikian, proses pengukuran batas lahan yang akan dilakukan:
- Sah secara administratif
- Taat prosedur sesuai peraturan
- Berlandaskan asas musyawarah–mufakat
Jika terjadi penolakan atau klaim lanjutan, barulah proses dapat meningkat ke:
➡ Mediasi kecamatan
➡ BPN untuk pemetaan resmi
➡ Gugatan ke PTUN / Pengadilan Negeri
Saat ini mekanisme desa sudah berjalan dengan benar.
Langkah yang diambil Desa Lubuk Mandarsah sudah sesuai aturan hukum formal & norma adat, sehingga dapat menjadi preseden positif dalam penyelesaian batas tanah secara damai dan terukur.
➡️ Laporan: Laiden Sihombing
Editor : Redaksi SINARPOS.com






