Hubungan Keluarga, Pernikahan Baik Itu Besan Dan Ipar Di Larang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Sinarpos.com

Pesisir Barat – Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat , ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan pemerintah pusat berinisiatif melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih , Saat ini pemerintah melalui dinas terkait dan tenaga pendamping desa melaksanakan sosialisasi pembentukan pengurus koperasi merah putih diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Pesisir Barat.

Nani Fatimah Ibrahim selaku pengawas koperasi Diskoperindag Pesisir Barat mengatakan bahwa persyaratan dan larangan menjadi pengurus koperasi merah putih yakni :

Syarat : Disiplin , tidak memiliki kredit macet sebelumnya , kewarganegaraan Indonesia , memiliki kompetensi di bidangnya.

Hubungan Keluarga, Pernikahan Baik Itu Besan Dan Ipar Di Larang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Sementara perihal LARANGAN menjadi pengurus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 bahwasannya tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah antara pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih,  baik itu hubungan kekeluargaan berupa saudara kandung , kakak beradik, orang tua dan anak, istri ataupun IPAR karena dikhawatirkan akan memicu konflik kepentingan yang akan terjadi saat usaha koperasi tersebut sudah berjalan, sementara untuk target penyelesaian pembentukan koperasi merah putih itu sendiri di kabupaten pesisir barat akan berakhir akan berakhir pada 31 mei 2025, ujarnya.

BACA JUGA : Desa Batulawang Gelar Musdesus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih

Nani menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jajaran pengurus, termasuk direksi, pengawas, dan manajemen inti.

” Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni untuk kepentingan anggota koperasi, bukan karena faktor kedekatan keluarga,”imbuh Nani

Senada dengan Nani Muhammad imamuddin selaku koordinator TPP (TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL) kabupaten pesisir barat mengatakan bahwa larangan untuk menjadi pengurus koperasi merah putih ditingkat pekon yakni mempunyai hubungan tali perkawinan , hubungan keluarga seperti ayah dan anak, besan serta IPAR.

Hubungan Keluarga, Pernikahan Baik Itu Besan Dan Ipar Di Larang Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Imamuddin menambahkan bahwa setiap pekon hanya mengganggarkan anggaran sebesar Rp 2.5 juta untuk biaya pembuatan akte notaris kepengurusan koperasi merah putih disetiap Pekon. Tutup imam

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H