
Pesisir Barat – Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat , ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan pemerintah pusat berinisiatif melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih , Saat ini pemerintah melalui dinas terkait dan tenaga pendamping desa melaksanakan sosialisasi pembentukan pengurus koperasi merah putih diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Pesisir Barat.
Nani Fatimah Ibrahim selaku pengawas koperasi Diskoperindag Pesisir Barat mengatakan bahwa persyaratan dan larangan menjadi pengurus koperasi merah putih yakni :
Syarat : Disiplin , tidak memiliki kredit macet sebelumnya , kewarganegaraan Indonesia , memiliki kompetensi di bidangnya.

Sementara perihal LARANGAN menjadi pengurus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 bahwasannya tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah antara pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih, baik itu hubungan kekeluargaan berupa saudara kandung , kakak beradik, orang tua dan anak, istri ataupun IPAR karena dikhawatirkan akan memicu konflik kepentingan yang akan terjadi saat usaha koperasi tersebut sudah berjalan, sementara untuk target penyelesaian pembentukan koperasi merah putih itu sendiri di kabupaten pesisir barat akan berakhir akan berakhir pada 31 mei 2025, ujarnya.
BACA JUGA : Desa Batulawang Gelar Musdesus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih
Nani menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh jajaran pengurus, termasuk direksi, pengawas, dan manajemen inti.
” Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni untuk kepentingan anggota koperasi, bukan karena faktor kedekatan keluarga,”imbuh Nani
Senada dengan Nani Muhammad imamuddin selaku koordinator TPP (TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL) kabupaten pesisir barat mengatakan bahwa larangan untuk menjadi pengurus koperasi merah putih ditingkat pekon yakni mempunyai hubungan tali perkawinan , hubungan keluarga seperti ayah dan anak, besan serta IPAR.

Imamuddin menambahkan bahwa setiap pekon hanya mengganggarkan anggaran sebesar Rp 2.5 juta untuk biaya pembuatan akte notaris kepengurusan koperasi merah putih disetiap Pekon. Tutup imam