Gugatan Sengketa Tanah di Pesisir Selatan Berlanjut, Andre Rakhim Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Pessel, Sinarpos.comSengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), terus bergulir. Andre Rakhim, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kenagarian Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan PK tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Senin, 16 Juni 2025. Gugatan teregister dengan nomor akta 4/Akta.PK/2025/PN-Pnn, sebagai lanjutan dari perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2023/PN-Pnn yang sebelumnya telah ditolak hingga tingkat kasasi.

Sengketa ini bermula pada tahun 2023, saat Andre menggugat tiga pihak sekaligus: Apri (penjual), serta Rusma Yul Anwar dan Yunesti (pembeli), ke PN Painan. Ia mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah dari Jasril dan Jefri, disaksikan oleh para saksi dan Wali Nagari setempat.

Namun, gugatan Andre ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli dari pihak yang tidak memiliki hak, dan memutuskan bahwa jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar/Yunesti adalah sah. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang dan kemudian oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Andre mengajukan PK dengan dasar adanya bukti baru (novum) serta dugaan kekeliruan hakim dalam pertimbangan hukum sebelumnya.

Bukti Baru dan Kejanggalan yang Diungkap

Dalam siaran pers yang disampaikan tim kuasa hukum Andre Rakhim — Muhammad Nur Aris, S.H., M.H., Restu Ahmad Noval, S.H., dan Dwiki Maulana, S.H. — pada Senin (23/6), sejumlah kejanggalan dijadikan dasar pengajuan PK:

1. Perbedaan Wilayah Administratif

Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang digunakan dalam transaksi jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar/Yunesti diterbitkan oleh Kenagarian Mandeh. Padahal, objek tanah berada di wilayah Kenagarian Sungai Nyalo. Hal ini diperkuat dengan kehadiran Wali Nagari Sungai Nyalo dalam pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim pada 16 Juni 2023.

2. Dugaan Intervensi Pejabat Daerah

Rusma Yul Anwar, yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, diduga mengintervensi proses administratif dengan mendorong Wali Nagari Mandeh menerbitkan surat atas tanah di luar wilayahnya.

3. Indikasi Penjualan Aset Negara

Dalam Akta Jual Beli Nomor 59/2016 yang dibuat oleh notaris Enyda, S.H., M.Kn., batas tanah disebut berbatasan langsung dengan laut dan jalan provinsi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian lahan yang diperjualbelikan merupakan aset milik negara.

4. Asal-Usul Kepemilikan Dipertanyakan

Lokasi lahan yang disengketakan disebut berada di kawasan adat milik Suku Chaniago. Sementara Apri, pihak penjual, bukan anggota suku tersebut dan disebut hanya meminjam lahan untuk digarap, bukan sebagai pemilik sah.

Baca Juga:

Kasus Sengketa Tanah Badak Agung: Polresta Denpasar masih Terus Kumpulkan Bukti, Penyidikan Berlanjut Meski Sudah Inkrah

Harapan Keadilan

Melalui pengajuan PK ini, Andre Rakhim berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti-bukti baru secara objektif dan menilai kembali proses hukum sebelumnya yang dinilai sarat kejanggalan.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua bukti-bukti kami akan disampaikan dalam PK, dan kami yakin Mahkamah Agung akan melihat fakta yang selama ini terabaikan,” ujar Andre melalui kuasa hukumnya.***

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

PT Jui Shin Indonesia Bagikan 1.550 Paket Sembako Kepada Warga Terdekat Menjelang Idul Fitri 1446 H

Sekjen Ormas BUAS Karawang, Didi Holidi, SH, Apresiasi Kinerja Kepala Desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman

Sekjen Ormas BUAS Karawang, Didi Holidi, SH, Apresiasi Kinerja Kepala Desa Cintalaksana, H. Agus Sulaeman