
Pessel, Sinarpos.com — Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), terus bergulir. Andre Rakhim, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kenagarian Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan PK tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Senin, 16 Juni 2025. Gugatan teregister dengan nomor akta 4/Akta.PK/2025/PN-Pnn, sebagai lanjutan dari perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2023/PN-Pnn yang sebelumnya telah ditolak hingga tingkat kasasi.
Sengketa ini bermula pada tahun 2023, saat Andre menggugat tiga pihak sekaligus: Apri (penjual), serta Rusma Yul Anwar dan Yunesti (pembeli), ke PN Painan. Ia mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah dari Jasril dan Jefri, disaksikan oleh para saksi dan Wali Nagari setempat.
Namun, gugatan Andre ditolak. Pengadilan menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli dari pihak yang tidak memiliki hak, dan memutuskan bahwa jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar/Yunesti adalah sah. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang dan kemudian oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Andre mengajukan PK dengan dasar adanya bukti baru (novum) serta dugaan kekeliruan hakim dalam pertimbangan hukum sebelumnya.
Bukti Baru dan Kejanggalan yang Diungkap
Dalam siaran pers yang disampaikan tim kuasa hukum Andre Rakhim — Muhammad Nur Aris, S.H., M.H., Restu Ahmad Noval, S.H., dan Dwiki Maulana, S.H. — pada Senin (23/6), sejumlah kejanggalan dijadikan dasar pengajuan PK:
1. Perbedaan Wilayah Administratif
Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang digunakan dalam transaksi jual beli antara Apri dan Rusma Yul Anwar/Yunesti diterbitkan oleh Kenagarian Mandeh. Padahal, objek tanah berada di wilayah Kenagarian Sungai Nyalo. Hal ini diperkuat dengan kehadiran Wali Nagari Sungai Nyalo dalam pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim pada 16 Juni 2023.
2. Dugaan Intervensi Pejabat Daerah
Rusma Yul Anwar, yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan, diduga mengintervensi proses administratif dengan mendorong Wali Nagari Mandeh menerbitkan surat atas tanah di luar wilayahnya.
3. Indikasi Penjualan Aset Negara
Dalam Akta Jual Beli Nomor 59/2016 yang dibuat oleh notaris Enyda, S.H., M.Kn., batas tanah disebut berbatasan langsung dengan laut dan jalan provinsi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian lahan yang diperjualbelikan merupakan aset milik negara.
4. Asal-Usul Kepemilikan Dipertanyakan
Lokasi lahan yang disengketakan disebut berada di kawasan adat milik Suku Chaniago. Sementara Apri, pihak penjual, bukan anggota suku tersebut dan disebut hanya meminjam lahan untuk digarap, bukan sebagai pemilik sah.
Baca Juga:
Harapan Keadilan
Melalui pengajuan PK ini, Andre Rakhim berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti-bukti baru secara objektif dan menilai kembali proses hukum sebelumnya yang dinilai sarat kejanggalan.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua bukti-bukti kami akan disampaikan dalam PK, dan kami yakin Mahkamah Agung akan melihat fakta yang selama ini terabaikan,” ujar Andre melalui kuasa hukumnya.***