
Sinarpos.com
Bandar lampung – Sebuah Gudang Besar di wilayah Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung di datangi Tim Investigasi Dari Lsm Ormas dan beberapa rekan rekan dari awak media Provinsi lampung. Beberapa rekanan media langsung menggeruduk gudang tersebut beliau menyatakan bahwa keresahan ataupun isu yg sedang berkembang di masyarakat saat ini, mengenai aktifitas truk berukuran sedang maupun besar, keluar masuk dari gudang tersebut dengan muatan penuh, Senin (10-11-2025).
Saat kunjungan tersebut, team dari gabungan Ormas beserta team media di sambut oleh keamanan security gudang dan Yuda selaku penanggung jawab operasional gudang tersebut, ia menyampaikan bahwa manager gudang itu sedang tidak ada di tempat, Manager gudang berinisial Ko TM.

Kemudian tim dari investigasi media mencoba izin dengan Security nya untuk mengambil dokumentasi di dalam Gudang, tetapi tidak diperbolehkan oleh security nya, Karena perintah langsung dari bos nya Ko TM selain karyawan tidak boleh masuk” ungkap Security Gudang.
Selanjutnya tak berselang berapa lama datang seorang laki laki yang mengaku sebagai ketua RT, ( Pak mulut sebagai ketua RT 11 kelurahan Way Lunik) Kota Bandar Lampung. Ia menyatakan dia utusan dari Ko tomy untuk menemui rekan-rekan dari Lsm Ormas dan awak media. Namun sangat di sayangkan seorang Ketua RT saja jadi utusan pengusaha yg notabene usahanya yang masih kami duga tidak jelas, bahkan jangankan surat izin operasi plang reklame pun tidak ada sebagai identitas bahwa tempat itu adalah tempat oprasi sebuah perusahaan pengemasan Minyakita.
Kami selalu dari Tim Investigasi dengan hasil penemuan ini di lapangan, sangat menyayangkan tindakan dari keamanan dan orang-otang yang berwenang disitu sangat tertutup dan menghalangi awak media, saat team media akan meliput ke dalam gudang. seolah olah sedang ada yang di tutup – tutupi.
” Hari ini Senin 10 November 2025, baru akan di urus dan Sementara Gudang tutup tidak Operasi dahulu “, Kata Yopi memberikan Keterangan melalui pesan Whatsapp.
Herman Selaku Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Melihat langsung ke Gudang pengepakan MinyaKita di salah satu Gudang di Way lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.
” Pertama-tama di depan Gudang tidak memiliki plang sedangkan kita lihat armada yang memuat MinyaKita yang siap muat pakai armada truk kecil dan besar yang muatan bisa lebih kurang 800 dus. Seharus nya itu sudah ada plang Nama PT nya. karena sering yang kita dapatkan laporan pengaduan dari konsumen ataupun masyarakat banyak kasus pelanggaran aturan, seperti pengurangan takaran isi kemasan, tidak memiliki izin edar yang lengkap, atau pemalsuan surat rekomendasi, yang menyebabkan nanti gudang tersebut disegel dan tidak beroperasi secara legal. Beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran telah disegel dan izin usahanya akan dicabut ” tandas Herman.
Sangat disayangkan tindakan dari keamanan dan orang-orang yang berwenang disitu sangat tertutup dan menghalangi awak media, saat tim media akan meliput ke dalam. seolah ada yang di tutup-tutupi. Ini sudah jelas pelanggaran nya – Pelanggarannya gudang tanpa plang merupakan pelanggaran terhadap aturan perizinan pembangunan dan pengelolaan gudang. Hal ini bisa berujung pada sangsi administratif seperti denda atau penutupan, hingga sanksi pidana karena tidak memiliki izin yang sesuai. Ketiadaan plang merupakan indikasi kuat bahwa bangunan atau operasional gudang tidak memiliki izin resmi dan tidak melalui prosedur pengawasan yang benar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Pengesahan Bangunan Gedung (PBG). Setelah ada pemberitaan dapat informasi Gudang Tutup sementara, apa memang model begini aturan yang berlaku saat ini. Buka dulu usaha setelah itu baru mengurus IMB atau yang lain nya ” kata Herman.
Karena dari yang kami lihat di dinding depan Gudang ada bener yang tertulis PT. Laut Timur Lampung, sedangkan setahu kami MinyaKita adalah merek minyak goreng yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Sinarmas melalui PT SMART Tbk adalah salah satu produsen yang memasok minyak goreng merek MinyaKita untuk program pemerintah, bukan sebagai pemilik mereknya.
Merek MinyaKita: Merek ini didaftarkan dan dimiliki oleh Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari program subsidi minyak goreng pemerintah. Peran Sinarmas: PT SMART Tbk adalah salah satu perusahaan yang memproduksi dan menyalurkan MinyaKita untuk program tersebut.
Lanjut Herman Kita coba komunikasi melalui Telp tetapi tidak di angkat begitu juga whatsapp tidak di balas. Coba melalui Yopi selaku orang yang di percayai oleh TM. Bahkan Yopi memberikan bukti chat dengan TM beberapa kali WA tidak di balas.
Yogi mengatakan ” Biasanya akhir pekan dia memang di Singapore, saya juga coba hubungi tetapi tidak di balas baik via telpon atau WA. Sudah bantu telpon dan lapor memang belum bisa komunikasi bang nanti saya infokan kembali jika sudah ada kabar, chat Yogi dengan Tomy, yang dikirimkan ke Herman.
” Harapan saya untuk Aparatur setempat, baik Kaling, RT, dan Lurah agar bertindak sesuai aturan dari Pemerintah dan jangan berpihak kepada Perusahaan. Tentunya harus ada sangsi yang diberikan untuk RT setempat. Dan selanjutnya ada informasi yang kami dapatkan dilapangan ada Utusan dari salah satu Anggota Dewan Kota Bandar Lampung yang namanya tidak kami sebutkan ber inisial (BZ ) serta ada juga dari APH yang datang ke Gudang MinyaKita tersebut. Sampai sekarang tidak ada tindakan dari penegak hukum, Karena sudah jelas itu ada pelanggaran. Ini ada apa ??? Apakah memang di Provinsi lampung ini sudah tidak lagi di terapkan aturan aturan dari Pemerintah ” tutup Herman (*).






